mediatrias.com BATAM – Mendindaklanjuti berita sebelumnya,Mengenai adanya desas- desus issu yang di kutif oleh awak media ini,dilapangan tentang di gelontarkannya dana Hibah 11 Milyar di Pemko Batam pada Tahun 2004 – 2005 tentu ini menjadi Polemik yang sangat besar di jajaran Pemko Batam.
Untuk mencari kebenaran issu yang berkembang sekarang ini, mengenai dana yang sudah bertahun-tahun di gelontarkan Otorita Batam ,yang sekarang berubah nama menjadi BP Batam
harus bisa di pertanggung jawabkan oleh kedua istansi tersebut.
Dari Hasil investigasi yang di telusuri oleh tim Media ini di lapangan bahwa ada kedua belah pihak istansi Pemerintah antara pemko Batam dan Bp Batam ( Otorita Batam) melakukan bagi Hasil Pembagian UWTO yang di desak oleh,salah Satu Pejabat di lingkungan Pemko Batam ber inensial (AN red) .
Keterangan ini disampaikan sumber yang dapat di percaya berinensial A.R di kawasan nagoya Penuin pada tanggal 20 /08/2016 pukul 2030 wib sambil minum kopi.
“Ketika kepemimpinan Walikota Batam masih di pimpin Bapak Nyat Kadir mendapat tudingan telah menerima kuncuran dana sebesar 11 (sebelas) Milliar dari BP Batam yang masuk kas daerah Pemko Batam, sempat menuai tandatanya atas dasar apa BP Batam mengelontarkan dana sebesar itu”.
Dari Hasil wawancara awak media ini dikantor kehumasan BP Batam (22/08/2016 ) mendapat bantahan itu tidak benar BP Batam memberikan bantuan 11 Milliar ke Pemko Batam,dengan tegas diucapkan oleh Bapak Lala.
Sementara informasi yang di rangkum oleh awak media ini dari sumber yang terpercaya mengatakan “ Saat itu Walikota Batam di jabat oleh Nyat Kadir dimana gejolak berkembangnya otonomi daerah,dan Pemko Batam ingin membangun kota Batam dan mengalokasikan lahan kepada sejumlah pengusaha ternama,kalau tidak salah menyangkut lahan Dam Baloi Kolam yang saat ini masih sengketa. Yang menjadi pertanyaan ,atas dasar apa Pemko Batam mengalokasikan lahan kepada sipengusaha dan perusahaan apa sajakah itu serta berapa jumlah uang yang disetorkan setiap perusahaan.
“ Jika hal itu benar-benar dilakukan Pemko Batam ,apakah bukan menjadi suatu temuan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia ( BPK ) pusat terkait dana 11 Milliar masuk ke rekening kas daerah.Lalu bagaimana dengan pertanggungjawaban Pemko Batam hingga saat ini apakah sudah dilakukan pengembalian uang tersebut pada pemerintah pusat “ ungkapnya.
Tentu ini suatu keganjilan apakah tidak ada di berlakukan penegak hukum terkait penjatuhan sanksi bagi para pejabat daerah yang menyalahgunakan wewenang maupun jabatannya,sehingga dilakukan pembiaran hingga bertahun-tahun lamanya,ucapnya lagi.(zul)