MEDIATRIAS.COM – Pelaksanaan Rapat Koordinasi Terkait dengan sengketa lahan tanah dan bangunan di SMP N 3 ALASA Desa Ononamolo Tumula Kec Alasa Kab Nias Utara, bertempat Gedung SMP N 3 Alasa Desa Ononamolo Tumula Kec Alasa Kab Nias Utara. Kamis 2/3/2023
Adapun yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut yakni: Kadis Pendidikan Kab Nias Utara yang diwakili oleh Kabid Pendidikan Kab Nias Utara Demar Kasiaman Hulu .S.Pd, Kabid Pemuda dan Olah Raga Kab Nias Utara Foarota Harefa
MM, Mewakili Ketua Dewan Komite Dinas Pendidikan Kab Nias Utara Radius Purnawira Hulu, Bapak Martinus Zalukhu, Pengacara dari Bapak Martinus Zalukhu Bapak Darmawan Ali Laoli beserta rekan, Camat Alasa Yostinus Hulu. S.Pd, Danramil 07 Alasa Kapten Inf Elifati Zebua beserta anggota Babinsa Serda Y Zebua, Kapolsek Alasa yang Mewakili Ps Kanit Intelkam Bripka Hendry Gunawan dan BKTM Desa Ononamolo Tumula Briptu A Sarumaha, Kepala Sekolah SMP N 3 Alasa Erni Johan Hulu Beserta para guru SMPN 3 ALASA, Kasi PMD Kec Alasa Yohanes Hulu, Kades Desa Ononamolo Tumula Taefori Zalukhu S.Pd .Beserta Perangkat Desa Ononamolo Tumula kec Alasa kab Nias Utara, Tokoh adat Desa Ononamolo Tumula Domitianus Harefa dan Erwin Jaya Zalukhu.S.Pd, Tokoh masyarakat desa Ononamolo Tumula Fatiaro Zalukhu, Masyarakat desa Ononamolo Tumula kec Alasa kab Nias Utara, Perwakilan dari orang tua murid SMPN 3 Alasa .
Erni Johan Hulu kepala sekolah SMP negeri 3 Alasa menyampaikan beberapa kejadian di lingkungan tempat dia bekerja dimana Pada hari kamis tanggal 02 February 2023 salah oknum masyarakat desa Ononamolo Tumula an Martinus Zalukhu warga desa Ononamolo Tumula kecamatan Alasa kabupaten Nias Utara telah menimbun batu dan menggali pertapakan seluas 5 X 5 meter persegi di depan pintu gerbang masuk SMPN 3 Alasa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 yang bersangkutan memasang kawat berduri sepanjang lebih kurang 50 meter di depan pintu masuk SMPN 3 Alasa, sehingga Akibat dari tindakan oknum tersebut mengakibatkan ada beberapa peserta didik yang terluka tangannya akibat terkena kawat berduri serta mengakibatkan kendaraan guru dan siswa tidak dapat masuk ke dalam sekolah.
Sambung kasek Seluruh warga SMPN 3 Alasa merasa tidak nyaman dan terganggu untuk melaksanakan kegiatan proses belajar dan mengajar akibat dari pemagaran tersebut dan Adapun bangunan yang akan di dirikan tersebut adalah milik Bapak Martinus Zalukhu beliau mengklem bahwa lahan sekolah SMP N 3 ALASA adalah masih milik beliau.
Lanjut Adapun dasar beliau mengklem bahwa lahan tanah sekolah SMP N 3 Alasa miliknya tersebut adalah : AKTA JUAL BELI .
No : 09 / JB / ALS 2002. Pada tanggal 29 November 2002 yang di ketahui dan di tanda tangani oleh Pejabat Camat Alasa an Drs Folo’o Hulu. Sedangkan dari pihak sekolah mempunyai AKTA HIBAH NO.01/ AH / ALS / 02.Yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan atas nama Drs FGM Zebua yang di tanda tangani tanggal 30 Maret 2002. Ujar kasek
Dengan kejadian seperti itu yang telah di sampaikan kepala sekolah SMP negeri 3 Alasa, maka pemerintah kabupaten dan kecamatan bersama babinkamtibmas, Babinsa serta tokoh masyarakat melakukan pertemuan bersama antara kedua belah pihak guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Camat Alasa Yostinus Hulu menyampaikan hasil koordinasi yang menjadi kesepakatan bersama yakni:
1. Bahwa untuk tanah pertapaan SMPN 3 ALASA adalah seluas 100 meter X 200 meter
2. Bahwa untuk penetapan titik 0 di survei dan pengukuran sesuai dengan dokumen dan akan di lakukan oleh pihak BPN.
3. Untuk pencegahan ketidak nyamanan/ kecelakaan terselenggara nya proses belajar mengajar maka pagar berduri yang telah terpasang agar segera di bongkar kembali paling lama besok hari Jum’at 3 Maret 2023
4. Jika tidak ada titik temu / penyelesaian Dalam tempo 3 bulan terhitung hari ini Kamis 2 Maret 2023 sampai dengan 3 bulan ke depan masing masing pihak di beri kesempatan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Personil Polsek Alasa bersama dengan anggota Koramil 07 Alasa memberikan pesan – pesan Kamtibmas kepada Bapak Mertinus Zalukhu bahwa untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta untuk permasalahan yang ada sekarang yakni masalah tanah harus di berikan bukti – bukti yang sah tentang kepemilikan tanah tersebut dan apabila tidak ada penyelesaian juga agar di selesaikan di tingkat pengadilan.
Sambung Menyarankan kepada Bapak Martinus Zalukhu Bahwa kegiatan pembangunan yang di buat di depan sekolah kalau bisa untuk sementara di hentikan karena dapat mengganggu kegiatan sekolah dan Menghimbau kepada pihak dinas pendidikan kab Nias Utara untuk segera memberikan kejelasan ataupun solusi yang terbaik tentang status sekolah tersebut. Ujar Babinsa dan babinkamtibmas