MEDIATRIAS.COM – Petani batok arang kepala di Tanjung Pinggir Bukit Harimau, Sekupang meminta pemerintah daerah tunda rencana penggusuran.
Hal ini disampaikan perwakilan petani, saat Rapat Dengar Pendapatan (RDP) di DPRD Kota Batam, Selasa (8/8).
Para petani meminta bantuan kepada legislatif terkait lahan usaha mereka yang sudah ditempati sejak 15 hingga 18 tahun ini, akan ditertibkan oleh tim terpadu.
Padat Sinaga, seorang petani mengaku sangat menggantung hidupnya dari Batok Arang Kelapa. Bahkan penghasilannya sebagai petani sempat terdampak di masa pandemi terdahulu.
Dengan adanya penggusuran ataupun penertiban yang dilakukan tim terpadu, membuatnya serta puluhan petani lainnya menjadi resah.
“Kami, sejak 2006 lalu, sudah menggantungkan hidup usaha ini. Dengan adanya penertiban ini membuat kami semakin terjepit. Dan kami pun meminta adanya perpanjang waktu, agar kami bisa bernafas dan kembali beraktivitas seperti biasa,” tegasnya.
Pihaknya menegaskan akan tunduk dan patuh dengan aturan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, terkait lahan mereka. Namun, mereka meminta adanya kelonggaran waktu dengan memberikan batas waktu.
“Kami akan patuh dan tunduk dengan aturan Pemerintah Daerah terkait lahan kami. Tapi kami mohon adanya perlindungan terhadap kami, yang sudah menggantungkan hidup di usaha ini. Untuk itu, saya minta mohon diperhatikan dan diberikan perpanjangan waktu sehingga penggusuran jangan dilakukan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Tobing, petani arang lainnya yang merasa pihaknya tidak dilayani bahkan merasa ditindas.
“Untuk itu, kami minta adanya perlindungan dari bapak dan ibu semua, kami juga meminta agar kami dibina dan dididik sehingga kami bisa merasakan kami sebagai warga negara Indonesia dan diayomi,” tegasnya.
Merespon hal tersebut, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menjelaskan, di lokasi yang akan ditertibkan diketahui ada 80 hingga 100 orang yang menggantungkan hidupnya di sana. Dimana mereka ini masuk dalam kategori UMKM, dimana modalnya diambil dari bank ataupun KUR.
Para petani pun mengaku dan menyadari, keberadaan usaha mereka tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah.
Namun demikian, usahanya sudah berjalan sejak 15-18 tahun lamanya. Dan kini, pemerintah daerah melalui Badan Pengusahaan (BP) Batam, akan melakukan penertiban dan penggusuran tanpa memberikan solusi yang pasti kepada para petani.
“Makanya, tadi saya mempertanyakan kepada pihak Pemerintah Daerah akan solusi yang diberikan kepada para petani, yang merupakan juga warga Kota Batam dan memiliki KTP. Dan tentunya, saya meminta kepada pemerintah daerah untuk membina sekaligus mencari upaya dan solusi yang terbaik bagi masyarakat, karena ini sudah menyangkut pada kehidupan,” jelasnya.
Pihaknya pun meminta kepada Pemerintah Daerah, untuk bisa memberikan waktu kepada para petani batok arang. Sehingga mereka bisa beraktivitas seperti biasa tanpa adanya gangguan. Minimal setelah pemilu.
“Dan kami berharap mereka bisa diberikan waktu, minimal setelah pemilu. Sehingga pemilu ini bisa berjalan dengan lancar dan aman. Karena sudah menyangkut urusan ekonomi dan perut. Sehingga jangan sampai menganggu proses pemilu nantinya,” katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Daerah khususnya BP Batam agar bisa diberikan waktu sampai waktu pesta demokrasi selesai. Sehingga semuanya bisa berjalan aman dan lancar.
“Terlebih lagi menjelang momen Agustusan dan kemerdekaan, dimana masyarakat tengah semaraknya menyambut kemerdekaan Republik Indonesia. Ini malah sedih. Untuk itu, saya meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini BP Batam untuk sama-sama bisa membina masyarakat, dan memfasilitasi masyarakat dalam berusaha tidak ilegal,” pungkasnya.
Sumber: Posmetro