BATAM,mediatrias.com – Arena Permainan Gelanggang elektronik,alias (GELFER) yang selama ini semakin marak dan menjamur di Kota Batam tidak luput dengan peningkatan ekonomi usaha bisnis yang bisa dikatakan abu-abu alias tidak disetorkan pajak Pungut pendapatan dalam usaha tersebut.
Untuk diketahui saat ini lebih dari 31 lokasi Gelangang Permainan(Gelper) yang sudah memiliki izin dari BPM-PTSP Batam telah buka dan beraktivitas di beberapa wilayah yang ada di Kota Batam, seperti wilayah Nagoya, Bengkong, Batam Center, Sekupang dan Sagulung.
Sementara itu dalam Perwako No 22 Tahun 2001 tentang petunjuk pelaksanaan pajak hiburan kota Batam huruf J disebutkan, pajak hiburan dari permainan video game dan mesin keping, ketangkasan elektronik dan sejenisnya adalah sebesar 15 persen dari pendapatan kotor.
Sedangkan dalam huruf P disebutkan pertunjukan dan keterampilan umum yang menggunakan elektronik dipungut pajak setiap bulan per unit dengan per coin kelipatan Rp 50. Dengan rincian, jika harga koin Rp 1000 pajak per unit/bulan senilai Rp 50.000.
Disamping itu keterangan yang disampaikan oleh Farel sebagai menejer gelanggang permainan Gelfer di diskotik pelanet Newton lewat telepon gengamnya,ia menerangkan kita memang buka dari pagi pukul 10.00 WIB sampai dengan Pagi pukul 08.00 wib jelasnya.
Ketika awak media ini ,mepertanyakan siapa Bos dan pemilik Gelfer yang buka didiskotik pelanet lantai dasar dan lantai dua buka hinga 24 jam tersebut Farel berkata saya tidak tau bang,saya hanya seorang pekerja disini ungkapnya.
Lalu awak media ini lagi bertanya! ” mengapa anda bekerja di situ sebagai menejer anda tidak tahu siapa bos anda? dianyapun menjawab saya tidak tau bang saya cuman bekerja disini jawabnya lagi. namun ia menerangkan untuk lebih jelasnya abang tanya saja ke Pak HENDRA (HENGKI) semua masalah di sini dia yang atur tambahnya.
Menurut Alrber Ketua LPP TIPIKOR KEPRI mengatakan pada awak media ini bahwa usaha Gelfer yang berada di diskotik pelanet Newton,Dianya mengungkapkan pemerintah kota Batam harus lebih tegas dan selektif terhadap pengusaha yang tidak taat aturan ujarnya.
“apa lagi pengusaha Gelfer dan judi Bola yang diduga tidak memiliki izin di lokasi tersebut seharusnya pemerintah melalui Wali Kota Batam jangan sampai kepemimpinan beliau di rendahkan oleh Pengusaha dengan sewenang-wenang mereka membuka usaha yang patut disinyalir melanggar pasal 303 atau pengangkangan membayar pajak PAD ,yang begitu bebas tidak juga tersentuh oleh penegak hukum ungkapnya”.
Saat pemko batam mengalami devisit anggaran sebenarnya peningkatan mutu pendapatan dari tempat hiburan gelanggang permaian seperti GELFER dapat membantu pemerintah kota batam untuk meningkat PAD yang lebih tinggi imbuhnya.
Sehingga pertumbuhan gelanggang permainan gelfer ini dapat di akomodir dengan jelas dan transparan pajak pungut pendapatan yang di setorkan oleh pihak pengusaha Gelfer (red). “akan tetapi sangat disayangkan antara pejabat dispenda kota Batam dan pengusaha Gelfer patut diduga sudah melakukan sebuah persekongkolan tentang pembayaran pajak arena permaian tersebut.ucapnya”
Sementara itu berdasarkan perwako ataupun perda tentang pajak pungut pendapatan dari hiburan harus lebih jelas laporannya sesuai dengan jumlah koin dan harganya di lapangan tegasnya.
Repoter : (tim)
Editor :zulham