MEDIATRIAS.COM – Pesta Demokrasi dilaksanakan secara serentak, baik itu Pileg atau pun Pilkada pada tahun 2024 sudah didepan mata. Tahapan demi tahapan telah dipersiapkan oleh KPU Bintan, sebagimana dengan moto KPU siap melayani, Sabtu (30/7/2022).
Dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan KPU Bintan mengenai PKPU nomor 3 tahun 2022 yakni tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Lalu PKPU nomor 4 tahun 2024 tentang pendataan verifikasi penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah.
Dihadapan perwakilan parpol, Ketua KPU Bintan Ervina Sari mengatakan pemilu saat ini semua tersentral dipusat. Dirinya mengundang semua LO untuk memberikan pemahaman tentang pkpu terbaru.
“Tentunya KPU Bintan berkewajiban memberikan sosialisasi kepada parpol mengenai PKPU terbaru pasal 3 dan 4 tahun 2022,” sebut Ervina Sari.
Lebih lanjut ketua KPU Bintan ini menambahkan, terhitung awal Agustus ini, kepada semua parpol akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. KPU kata Ervina akan memberikan waktu 14 hari dalam melakukan verifikasi berkas.
“Meskipun tersentralnya dipusat, jika ada data yang tidak sesuai akan kami lakukan verifikasi, batasnya 14 hari, dimulai 1 sampai 14 Agustus Agustus pukul 00.00 WIB,” jelas ketua KPU Bintan, Ervina Sari.
Komisioner KPU Bintan, Divisi teknis penyelenggaraan, Rusdel, menyampaikan untuk ikut pesta demokrasi Partai politik harus memiliki kepengurusan 75 persen di kabupaten kota.
lalu memiliki kepengurusan jumlah kecamatan 50 persen kabupaten kota yang bersangkutan. Menyatakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik pada tingkat pusat, kemudian memiliki anggota sekurang-kurangnya minimal 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk.
“Untuk parpol yang baru mengikuti kontestan politik akan dilakukan 2 tahapan yakni verifikasi admintrasi dan faktual, sedangkan parpol yang sudah mengikuti parliamentary threhsold tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu,” kata Rusdel.
Sementara itu, komisioner KPU Bintan divisi program, data dan informasi, Haris Daulay menambahkan. Partai peserta pemilu di 2019 sebanyak 18 parpol. Yang akan dilakukan verifikasi administrasi saja ada 9 partai politik yakni partai PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, PKB, Nasdem, PKS, PAN, dan PPP.
“Sedangkan sisanya yang tidak memenuhi ambang batas parliamentary threhsold ada 7 partai yakni partai Perindo, Berkarya, PSI, Hanura, PBB, Garuda dan PKB, mereka ini akan dilakukan proses verifikasi turun kelapangan,” sebut Haris.
“Nah setelah kami lakukan koordinasi kepada Kesbangpol, akun Face Book ada 6 partai yang kami dapatkan yakni partai Gelora, partai Umat, partai Buruh, partai Indonesia Bangkit Bersatu atau IBU, partai Prima dan partai Pelita. Mereka ini akan kita lakukan prosesnya sama dengan 7 partai tadi,” timpalnya lagi. (Jo)