MEDIATRIAS.COM – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menganggarkan belanja jasa kantor tahun 2021 sebesar Rp. 126.612.511.542,00 dengan realisasi sebesar Rp. 119.510.232.312,00 atau 94,39%.
Akan tetapi dari begitu besarnya realisasi tersebut, Terdapat dua SKPK yang diduga melebihkan pembayaran Honorarium sebesar Rp. 453.161.250,00, yaitu pada dinas Pendidikan dan dinas Kesehatan.
Terkait kelebihan pembayaran Honorarium pada dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya atas pembayaran Honorarium panitia penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang melebihi SBU TA. 2021 sebesar Rp. 357.623.750,00 juta rupiah.
Dari kelebihan bayar pada kegiatan Diklat, Ternyata dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya masih terdapat berupa kelebihan bayar atas kelebihan bayar dewan juri kegiatan pembinaan minat, Bakat dan Kreativitas siswa pada dinas Pendidikan sebesar Rp. 62.820.000,00.
Begitu juga dengan dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya yang terdapat berupa kelebihan bayar atas kegiatan panitia penyelenggara kegiatan Diklat pada dinas Kesehatan sebesar Rp. 11.560.000,00 juta rupiah dan kelebihan bayar berupa dan tim Pelaksana kegiatan serta sekretariat Tim pelaksana melebihi SBU TAHUN 2021 sebesar Rp. 21.157.500,00.
Berdasarkan Pemeriksaan BPK RI Bahwa adanya permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya yang tidak memedomani ketentuan dalam penyusunan rancangan SK tim pelaksana kegiatan serta PPK kedua SKPK tersebut tidak cermat dalam memverifikasi dokumen.
Kemudian dari kelebihan bayar yang mengakibatkan terjadinya kerugian Negara hingga ratusan Juta, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keungan Daerah dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Untuk itu, Terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada dua SKPK di Kabupaten Nagan Raya sebesar Rp. 453.161.250,00 juta, Diminta kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya agar melakukan Pemeriksaan terhadap dua SKPK tersebut.
Hingga berita ini di Publikasikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kesehatan Kabupaten Nagan Raya belum di mintai keterangan terkait adanya kelebihan bayar berupa kelebihan pembayaran Honorarium kegiatan di Tahun 2021 yang diduga adanya Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) di Intansi tersebut.
Penulis : Redaksi
Berita : Part 1
Editor : CC