MEDIATRIAS.COM – Dengan begitu mudahnya jenis Mikol (Minuman beralkohol)(mikol) bermerek Rio Cocktail yang di infor dari negeri sanghai China, Diduga distributar yang berada di Kota Batam tidak memiliki Izin SNI dari Pemerintah, Sehingga Micol yang di sinyalir ilegal hingga saat ini, masih saja beredar di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam.
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh awak mediatrias.com dilapangan selama ini bahwa di Botol minuman tersebut, tampak tidak memiliki label SNI dan bertuliskan Aksara China. maka jenis merek minuman tersebut, Telah terdapat 8 jenis varian rasa RIO Cocktail yang dikemas dalam botol berukuan 275ml, yaitu:• Black Currant + Orange + Vodka (4,3%) • Lime + Cucumber + Rum (4,3%)• Fruit Punch + Vodka (4,2%) • Rose + Whisky (4,2%) • Peach + Brandy (4,2%) • Grape + Brandy (4,5%) • Strawberry + Vodka (4,2%)• Blueberry + Vodka (4,2%)
“yang anehnya lagi, pengusaha yang cukup berani menjadi sponsori event-event dengan mengundang artis atau DJ (Disk Jockey) untuk tampil di tempat hiburan malam, meski belum memiliki izin yang cukup lengkap”.
Disamping itu salah satu menejer tempat hiburan malam Karoke & PUB BOMBASTIS berinensial ,I . Saat di komfirmasi oleh redaksi mediatrias terkait beredarnya micol yang belum memeiliki izin sampai saat berita ini di publikasikan belum memberikan penjelasan kepada awak media.
Salah satu Tokoh Agama di Kota Batam Bapak Rusatam saat dimintai tanggapannya oleh redaksi mediatrias.com di Batam center selasa siang 20/desember 2022, terkait beredarnya minuman yang berasal dari negeri Tiongtkok tersebut seharusnya minuman ini harus ditertibkan. oleh istansi yang terkait ungkapnya.
Masih kata Bapak Rusatam jika ,produk micol ini tidak memiliki label SNI dan terjemahan Indonesia, mengapa begitu mudahnya di edarkan di tempat hiburan malam yang belum bisa dipastikan layak untuk dikonsumsi tegasnya.
“Semestinya kalau produknya tidak ada label SNI dan terjemahan. Harus memenuhi standar Indonesia. Jangan sampai minuman ini dikonsumsi dan membahayakan kesehatan,” harus segera di lakukan rajia gabungan oleh penegak hukum imbuhnya.
“Apakah dengan izin masuk, serta izin tempat penjualan, baik izin kuota hingga izin edar tentunya semua harus dilengkapi meskipun saat ini sudah ada pelayanan perizinan perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)”, tuturnya.
Walaupun, saat ini sistim pengurusan izin di BP Batam melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tidak lagi mengeluarkan kuota untuk produksi dan peredaran rokok serta minuman beralkohol (mikol) di Batam.
Selain itu pihak dari BPOM Batam melalui layanan informasinya menyebutkan bahwa minuman ini tidak terdaftar. Dengan kata lain, Minuman Alkohol tersebut diduga tidak memiliki izin edar atau ilegal.
“yang parahnya lagi dari pihak Bea dan Cukai Kota Batam sejauh ini masih melakukan pengecekan terkait izin impor minuman tersebut, sementara sudah cukup lama beredar di Kota Batam Micol ini”.
Reporter ( Ip)
Par … 1 .( satu)