MEDIATRIAS.COM – Pengelolaan rekening pada bendahara pengeluaran Pemerintah Kabupaten Karimun tidak sesuai dengan ketentuan selisih pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Kesehatan dan Disdikbud Karimun sebesar Rp. 703.525.204 juta rupiah, Minggu 06/08/2023.
Melalui bendahara pengeluaran Kabupaten Karimun yang telah ditetapkan kepala daerah untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan pada SKPD dan SKPKD diduga tidak berjalan mulus.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut Bendahara Pengeluaran dapat dibantu oleh Pembantu. Tugas dan wewenang Bendahara Pengeluaran diantaranya sebagai berikut:
a.) Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP Uang Persediaan (SPP
UP), SPP Ganti Uang (SPP GU), SPP Tambah Uang (SPP TU), dan SPP Langsung
(SPP LS);
b.) Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
c.) Melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya; dan
d.) Membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada Pengguna
Anggaran (PA) dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD
secara periodik.
Akan tetapi, pada tahun 2021, tugas dari bendahara pengeluaran Pemerintah Kabupaten Karimun sangat di sayangkan yang diduga telah melakukan kesalahan sangat patal. diketahui bahwa rekening Bendahara Pengeluaran digunakan untuk transaksi pembayaran kredit pinjaman Pegawa.
Terkait rekening koran bendahara Pengeluaran (OPD) Dinas Kesehatan dan Disdikbud, diketahui bahwa terdapat transaksi yang tidak terkait dengan pengeluaran keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD, yaitu berupa transaksi pemindahbukuan oleh Bendahara Pengeluaran untuk pembayaran setoran kredit pegawai kepada pihak Bank.
Berdasarkan hasil (cash opname) Dinas Kesehatan sebesar Rp. 467.241.145 juta rupiah merupakan uang pinjaman pegawai dengan bank yang dipotong langsung oleh Bendahara Pengeluaran Dinkes saat pembayaran gaji pegawai, yang kemudian akan disetorkan ke PT BRK, BRK, BSM, dan PD BPRK.
Mekanisme penyetorannya yang dilakukan Bendahara Pengeluaran adalah dengan mentransfer ke rekening bank tersebut. Terhadap rekening koran bendahara pengeluaran Dinkes per tanggal 18 April 2021 diketahui bahwa selisih kas (cash
opname) tanggal 9 Februari 2022 sebesar Rp. 467.241.145,00 telah disetorkan Bendahara Pengeluaran Dinkes pada tanggal 9 Februari 2022.
Kemudian, dari Disdikbud Karimun menurut kas (cash opname) pada Kas Bendahara Pengeluaran Disdikbud pada tanggal 22 Februari 2022 di ketahui sebesar Rp. 536.284.059,00.
Namun terdapat selisih sebesar Rp. 236.284.059 juta rupiah yang diduga merupakan uang pinjaman pegawai dengan bank yang dipotong langsung oleh Bendahara Pengeluaran Disdikbud saat pembayaran gaji pegawai, yang kemudian akan disetorkan ke PT BRKS, PT BSI, dan PD BPRK.
Hingga berita ini di Publikasikan, Mediatrias.com belum meminta keterangan kepada kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun dan Disdikbud Karimun atas ketidaksesuaian Uang APBD Kabupaten Karimun yang diduga dibayarkan untuk kredit Pinjaman Pegawai oleh Bendahara Pengeluaran Kabupaten Karimun.
Penulis: Red
Berita Part: 1