SIMALUNGUN,mediatrias.com – Berhubung dana ADD untuk pembangunan desa sudah keluar dari Pusat demi pemerataan Pembangunan desa pada umumnya seluruh desa dapat memperbaiki segala apa yang diusulkan oleh Pangulu serta Tokoh Masarakat .seperti Pisik Maupun Ekonomi dan Sosial inilah programnya. sesuai juglak UUD Desa tahun 2015 atau uu 43 dan No 06 wajib ditaati jelas Hendra Saragih kepada mediatrias.com di Simalungun,
Saya berharap kepada Pangulu Harus Waspada untuk memantau Tugas tugas para setapnya yang memgemban amanah Pekerjaan.Contohnya tanggung jawab penuh adalah seorang Pangulu serta memberikan nasehat kepada setapmya,jangan sampai salah gunakan dana deasa tersebut,
khususnyabidang Amitrasi,splayer demi terciptanya Pembangunan yang oktimal.
Dimana perkataan saya ini mengingatkan kepada pemangku jabatan dikarenakan, saya sudah menemukan bagian dari Tugas Tugas dari Aparat Nagori di beberapa Kecamatan disimalungun salah Seorang Pangulu langsung memegang Keuangan dan menswplayer bahan bahan bangunan yang akan dikerjakan” inikan sudah melanggar uu Desa” tegasnya.
Begitu juga saran saya Kepada pegawai kecamatan yang husus menangani Amitrasi pembukuan pembangunan yang di setiap Nagori harus setandat jangan menutup nutupi” Demi mengharapkan Rembang Pati dari Pangulu Nagri atau Kepala Desa tuturnya lagi.
Perllu saya sampaikan Bahwa kebebasan Masarakat bertanya Tentang hal pembangunan di Nagorinya Pangulu dan setap nya Wajib menjelaskan dan memaparkan Transparan ,Terbuka untuk menguraikan agar warga setempat tidak ada menduga duga memperkaya keperibadian .bahwa Keterbukaan ini berarti mematuhi uu No 14 tahun 2008 tentang tarnsparansi Publik jelasnya.
Dengan Tegas saya kembali sampaikan,kalau saya tak Segan -segan Apa bila terdapat Pelanggaran KKN Kolusi Korupsi Nipunisme Yang namanya Uang Negara “Maka saya akan bertindak langsung melaporkan ke ranah Hukum, Dan melayangkan Surat Ke LPP Tipikor Pusat,yaitu Ke Lembaga Pemantau Pengawasan Tindak Pidana Korupsi.papar nya dengan tegas dan sinkat.
Reporter : (B.tamsar)
Editor :zulham