BATAM,mediatrias.com –Sampai saat ini Gustian Riau kepala BPM-PTSP kota Batam masih tertutup terkait pungutan biaya pengurusan perizinan maupun perpanjangan surat izin operasional penyedia tenaga kerja ( SIO) di bebankan biaya sebesar Rp.3.500.000.-
Sementara untuk pengurusan dan perpanjangan surat izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)di pungut biaya sebesar Rp.1.800.000,-/perusahaan dengan masa berlaku 2 (dua) tahun.
Sepertinya Gustian Riau kepala BPM-PTSP kota Batam hingga berita ini diterbitkan, tidak bersedia di temui di ruang kerjanya untuk dikonfirmasi berapakah jumlah perusahaan di seluruh kota Batam, dan berapa pula nilai pendapatan asli daerah(PAD) kota Batam yang di peroleh setiap tahunnya dari hasil pungutan pengurusan izin SIO & LPTKS.
Untuk mencaritahu kebenarannya awak media ini mencoba mendatangi kantor Dispenda kota Batam, tetapi sangat disayangkan tidak seorang-pun pegawai di kantor tersebut bersedia di konfirmasi,lalu dikemanakan uang pungutan izin SIO & LTKS selama ini.
Menurut Ketua LLP TIPIKOR Kepri Albert Sofyan pada awak media ini,kalau memang ada dugaan pungli tentang pungutan liar yang dilakukan oleh Dinas BPM- PTSP Kota Batam yang di pimpin oleh Gustian Riau.kajari batam melalui Kasi Piksus Ikbal jangan diam saja ungkapnya.
Albert Sofyan juga menegaskan sudah banyak kasus-kasu dugaan korupsi ataupun gerapitasi jabatan di lingkungan Pemko Batam sepertinya tidak satupun pernah dilakukan tindakan hukum oleh kajari Batam.
Malah ada selentingan yang kita baca di salah satu media beritanya “barter kasus” apakah itu benar apa tidak kita hanya membaca di media tersebut.bila ini terjadi di lingkungan penegak hukum maka,sudah tidak murni lagi apa yang sudah di kerjakan oleh istansi tersebut.sudah melakukan indikasi korupsi di salah satu jabatannya kok malah dibiarkan begitu saja tuturnya.(zul tim amjoi)