MEDIATRIAS.COM – Diduga Kajari Karimun ,Lindunggi Korupsi Berjamaah di DPRD Karimun Sungguh Miris Korupsi Berjamaan di DPRD Kabupaten Karimun yang Sudah Menelan Anggaran Korupsi yang dicairkan Sebesar Rp 5.952.052.369 Miliar Rupiah.
Dari Hasil temuan BPK RI, Ada kecurigaan Penyalahgunaan Anggaran Belanja Keuangan Negara di Seketariat DPRD Kabupaten Karimun Sebesar Rp. 13.520.591.500 Miliar Rupiah.
Informasi yang di telusuri tim media ini di lapangan terkait indikasi pengendapan dana Sebesar Rp 5.952.052.369 Miliar Rupiah ada persekongkolan yang dilakukan oleh Oknum dewan dan Pejabat di sekretariat DPRD Karimun beserta Pejabat BANK Riau Kepri Cabang Karimun dengan Alasan situasi kondisi Pandemic Covid 19 agar masyarakat tidak mengetahuinya dengan seribu Alasan dan sedang di Recopusing.!
Sementara Saat di Konfirmasi Kajari Karimun Melalui Pesan Whatsapp ibu Meilinda Terkait Dugaan Korupsi Berjamaah dana di Seketariat DPRD Kabupaten Karimun, yang akan di panggil berjumlah 30 Anggota Dewan dan Pejabat Bank Riau Kepri adalah sekedar meneyenangkan hati masyarakat Karimun saja bahwa kajari Karimun telah menjalankan tugasnya sebagai penegak Hukum. Sampai Saat Berita ini Dipublikasikan Beliau Tidak Memberi Jawaban.
Menindak lanjuti berita sebelumnya ”
Pihak Redaksi Mediatrias Group Meminta kepada Bapak Tiyan, “Jelaskan Saja pak Melalui Telepon, Agar Kita Bisa Menerbitkan Beritanya”.
Lalu Bapak Tiyan Menjawab Kembali “Tak enak Lah Pak Melalui Telepon, Bapak Datang Saja ke Kantor Hari Senin Supaya Enak Kita Bicarakannya Disini”
Sepertinya, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Berjamaah di Seketariat DPRD Kabupaten Karimun dan Perjabat BANK Riau Kepri ada Persekongkolan dalam peneglolaan ke uangan negera dan ada Dugaan Yang ditutupi Oleh Pihak Penegak Hukum di Kajari Karimun. Sehingga Penangkapan Tunggal Seorang Bendahara Ini Menjadi Pertanyaan Publik.
Maka di Mata Publik Mengenai Kasus Penyalah Gunaan Keuangan Negara yang Begitu Besar di Seketariat DPRD Kabupaten Karimun, Begitu Mudahnya Para Oknum Dewan/Pejabat Seketariat Pejabat DPRD Kabupaten Karimun Mengembalikan Uang yang diduga Dikorupsi Namun Proses Hukum Tidak ditegakakan Oleh Kajari Karimun.
Siapapun Yang Melakukan Penyalahgunaan Terkait Keuangan Negara Seharusnya dilakukan Tindakan Yang tegas Oleh Kajari Karimun Tampa Memandang Jabatannya.
“Sementara Itu Dalam Proses Penyelidikan yang di Lakukan Oleh Kajari Karimun Beberapa Waktu Lalu, Telah dilakukan Penyelidikan Uang dan Pengembalian Uang Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi ke Kas Daerah Kabupaten Karimun Sebesar Rp. 5.674.775.869, Sehingga Selisih Kerugian Negara Tersebut Masih ada Sisanya yang harus di pertanggung Jawabkan Oleh Para Tersangka Pejabat Korupsi.
Part 1
Penulis :
Menurut salah satu Pakar Hukum di Batam yang tidak mau di sebutkan namanya menjelaskan , Berdasarkan Pasal 4 UU No 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tipikor ditegaskan bahwa “pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Tipikor jarang dan janggal dilakukan oleh satu orang, karena tindak pidana ini selalu Salome (satu lobang rame-rame)..!.
” Risih dengarnya bila disebut berjamaah, karena akar kata ini (jamaah,jemaat) lazim digunakan di rumah ibadah,ada nilai sakralnya–, makanya dakwaan JPU selain menyebut Pasal UU Tipikor selalu ber-juncto ke pasal 55 KUHP, apa alasan Penyidik dan Penuntut Umum cuma “menaikkan kasus” degan 1 orang pelaku? Hanya Allah yang paling tahu.
Padahal pasal 55 mengandung makna Salome tadi atau “DEELNEMING” yang artinya turut serta bertanggung-jawab karena :
a. Pleger atau orang yg melakukan.
b. Doen plegen atau orang yg menyuruh melakukan.
c. Medepleger atau orang yg turut/bersama-sama melakukan.
d. Uitlokker atau orang yg membujuk melakukan dgn pemberian,
Dengan menyalahgunakan kekuasaan atau degan paksaan, kekerasan, tekanan.
Jadi bukan janggal saja tapi lucu bukan lelucon dan aneh bukan keajaiban.
Satu hal terkait peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan Tipikor ini memang dijamin oleh UU bahkan jika laporannya benar dapat Piagam Penghargaan dan Premi sebagamana diatur dalam PP No 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor tuturnya.