BATAM,mediatrias.com – Orang tua murid berinisial H & S yang mengalami tindakan semena menaoleh kepala sekolah hingga mengeluarkan anaknya“ Yeriko “ dari Sekolah Independent Batam (SIB) berdomisili di perumahan Rosedale area lampumerah GalaelBatam Center dengan carakurang sehat kembali berkomentar dan mengungkap kisah yang sesungguhnya terjadi.
H & S selaku orang tua murid menyatakan bahwa “sebelumhari H acara happy school ke Gunung Bromo – Malang, anak saya mengalami gangguan kesehatan lalu saya bawa kedokter dan oleh dokter di beri surat keterangan harus beristirahat.Tapi yang membuat kami kaget adalah ucapan Mrs. Dani (Kepsek) yang kasar dan keras mengatakan bahwa saya kerjasama dengan dokter hingga menyatakan anak saya di keluarkan dari sekolah”.Kami telah di permalukan dan merasa terhina oleh perilaku Mrs. Dani (Kepsek) dan ada bukti percakapan pia WA dan Hp. ungkapnya.
Sementara itu H & S menambahkan soal uang camping kami maubayar tanggal 21 April 2017 dan uang sekolah juga kami maubayar/melunasi semua yang menunggak tanggal 05 Mei 2017 tapi Mrs. Dan tidak pernah maubertemu dengan kami dan mengatakan tidak ada waktu untuk kami imbuhnya lagi.
Itukah maksudnya pola pendekatan dari hati kehati dengan orang tuamurid…?? Juga cara menyampaikan sesuatu dengan kata-kata kasar di dengar di lihat orang lain.Itukah maksudnya membentuk karakter kepribadian intelektual Mrs. Dani…??
Permasalahan anak saya YO di keluarkan dari sekolah bukan karena school fee menunggak tapi karena etika Mrs. Dani selama ini tersembunyi dari mulut manis pintar ngomong memutar balik fakta. Maaf masih ada lagi perilaku Mrs. Dani seperti denda bila telat membayar iuran.Nanti saja di lanjutlagi mas…menutup pembicaraannya.
Dan komentar Mrs. Dani tentang etika juga iuran school fee mengatakan bahwa hal itu tidak benar tapi soal school fee pihak yayasan sekolah punya kebijakan dan kewenangan sendiri mengaturnya sebab sekolah ini statusnya swasta (shooting video).
Disdik Kota Batam Bidang Pengawasan Sekolah“Hari” padasaat media ini berkunjung dan konsultasi menyampaikan bahwa tugasnya adalah yang berhubungan dengan mutu dan kualitas pendidikan sekolah akan tetapi bila terjadi hal-hal seperti itu tentuakan di kajil ebih dahulu, bila terbukti maka pihak yayasan (Kepalasekolah) akan di panggil oleh dinas. Soal uang sekolah itu sudah berbeda bidangnya.
Asesmen Ekonomi dan Keuangan Bank Indonesia Kota Batam “Kezia” sesuai ketentuan UU yang ada menyampaikan bahwa UU No 7 tahun 2011(tentangmatauang) berbunyi segala transaksi di wilayah NKRI wajib menggunakan matauang rupiah.
Dan Peraturan Bank Indonesia No 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI, didalamnya tertuang pada pasal 19 : bahwa pelanggaran atas kewajiban penggunaan rupiah ada sanksi pidana seperti dalam pasal 33 pidana kurungan 1 tahun atau denda Rp.200.000.000,-.Untuk lebih jelas lagi silahkan baca dan pelajari peraturan UU tersebut agar di teliti dan dapat di mengerti.
Berdasarkan hasil investigasi media ini kenapa sebelumnya jauh-jauh hari harus menggunakan Dolar apakah itu bukan pelecehan terhadap nilai mata uang rupiah…??? Dan nilai kursnya (penukaranuang) jauh lebih tinggi dari badan usaha yang memiliki ijin penukaran mata uang asing seperti money changer di kota Batam.
Reporter : (Ricky Mora/Red)
Editor :zulham