MEDIATRIAS.COM – Gelanggang Permainan Anak-Anak yang disulap Menjadi Ajang Praktek Perjudian Kian Memarak di Kota Batam Tepatnya di Kawasan Top 100 Batu Aji dan di Kawasan Mitra Mall.
Dari Pantauan bcnindonesia.com Jaringan mediatrias.com, Gelper di Kawasan Top 100 Batu Aji Gelper “Joker Game” Diduga Telah Melakukan Praktek Perjudian yang berjenis Elektronik. dan Gelper yang berada di kawasan Mitra Mall Gelper “BMR” Juga sama telah melakukan Praktek Perjudian di Kawasan Mitra Mall Batu Aji Kota Batam.
Bukan Hanya di Situ saja, Pantauan BCN Indonesia Jaringan mediatrias.com dilapangan, Cukup marak Mesin-mesin Gelper yang bergentayangan di Warung” Kaki Lima daerah Sagulung, Tanjunguncang dan Batu Aji.
Ketika BCN Indonesia Jaringan mediatrias.com Mencoba Komfirmasi ke Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur Melalui Pesan Whatsapp Terkait Maraknya Perjudian di Kota Batam Tepatnya di Kawasan Top 100 dan Mitra Mall Batu Aji Batam, Blum menuai Jawaban, Terlihat Whatsapp Kapolres Online tetapi Tidak Ada Tanggapan.
Diduga Kapolresta Barelang Takut Menjawab Konfirmasi dan Informasi adanya Dugaan Praktek Perjudian di Top 100 dan Mitra Mall.
Saat Coofee Morning bersama Insan Pers di Mapolresta Barelang Pada Hari sabtu Pagi 20/11/2021, Saat Pidato Kapolresta Barelang Mengatakan “Kalau ada Laporan dari Masyarakat, Kepolisian Sigap Cepat Tanggapi Permasalahan Apalahi Terkait Hukum dan Kriminal, Polisi dan Jurnalis Kedudukannya Sama”
Ditunggu Beberapa saat Walaupun Kapolresta Barelang Online Whatsaap, BCN Indonesia Jaringan mediatrias.com Langsung Meminta Konfirmasi Kepada Kapolda Kepri Irjen. Pol. Dr. Aris Budiman. Lewat Pesan Whatsapp Terkait Marakanya Perjudian di Kota Batam Terkait Wilayah Hukum Polda Kepri, Ditunggu Beberapa Saat Jawaban Polda Kepri Juga Belum Menuai Hasil yang di Inginkan BCN Indonesia Jaringan mediatrias.com.
Salah Satu Masyarakat Batu Aji Yang Tidak Mau disebutkan Namannya Kesal dengan Kembalinya Buka Gelper di Wilayah Batu Aji, sehingga Suami dari Ibu” tersebut Luput dari Tanggung Jawab Untuk Menapkahi Keluarganya Sampai Gaji dan Pendapatan Suaminya Masuk ke Kubangan Mesin Gelper.
Sementara itu diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bahwasanya Perjudian Secara terang-terangan dilarang oleh negara Republik Indonesia. Apalagi memfasilitasi tempat arena perjudian yang berkedok Gelper.
Penulis : Red
Editor : Andin