PEKANBARU,DETIKTIPIKORNNEWS.com – Sangat aneh apa yang dilaporkan oleh seorang menejer ADIRA Kota Pekan Baru bernama Marhalim Harahap dia melaporkan nasabah nya sendiri yang bernama INTAN Muliani Br Saragih .
Dari hasil dan pantauan media ini setelah memintai keterangn lewat telepon genggam penyidik Polekta Suka jadi pekan Baru membnarkan adanya laporan tersebut,dimana,kasus yang disampikannya adalah tentang peyidikan tindak pidana laporan polisi bernomor LP /511/XII/2016 pada tangal 8 Desember 2016 polsekta sukajadi Pekan baru.
Sehingga perkara yang didugakan setiap orang yang degan sengaja memalsukan mengubah,menghilangkan atau dengan cara apa pun memberikan keterangaan secara menyesatkan ,yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminn pidusia sebagaimana DIMAKSUT Dalam pasal 35 uu no 42 tahun 1999 tentang jaminan pidusia terhadap satu yunit mobil merek Daihatsu AYLA Elegan MTMI Warna mrah no rangka MHKS4DA3 JFGG041540,no mesin 1KRA 240722,tahun 2015
Sementara itu menejer ADIRA Marhalim Harahap ketika di konfirmasi oleh redaksi mediatrias.com menjelaskan memang benar saya meloprkan Ibu Intan Muliani ke polskta Suka Jadi dengan pelnggaran uu Pidusia mengalihkan mobil kepda pihak lain.
Namun saat ditanyakan sebenrnya siapa yang melakukan akad kredit di andira pada saat itu Marhalim mnjelaskan lagi ,memang ibu Intan.
Loh, kok bisanya bapak melaporkan ibu intan Mulini memalsukan iden titas atau mengalihkan kepada pihak lain sementara yang di ac2 oleh ADIRA atas nama ibu intan muliani inikan sangat aneh pak..?
“Untuk lebih jelasnya bapak meminta keterangan saja kepada Kapolsek atau pada penyidiknya ungkpnya”.
Menurut Ibu intaan muliani br saragih saat di konfirmasi oleh awak media ini beliu menjelaskan PT ADIRA Fainen yang melaporkan saya melanggar uu Pidusia sangat keliru sekali .sejak kapan saya memalsukan identitas atau mengalihkan kredit kepada Pihak lain jelasnya.
“jangan karena saya menunggak pembayaraan mobil lantas saya di laaporkan mengalihkn ke pihak lain,saya rasa pihak menejer sudah mempermalukan saya di mata hukum tegasnya.
Setau saya yang namanya kalu mobil melakukan tunggakkan di Fainen manapun harus sesuai dengan ketentuan hukum dan ada proses di pengadilan,atau di badan perlindungan konsumen ucapnyaa.
Reporter š jn)
Editor : Zulham