BANYUASIN,mediatrias.com- Diduga kuat Belum ada izin resmi Tompul ketua LSM Penjara merasa kecewa kinerja Pemerintah dan DPRD Banyuasin pasalnya lamban laporan pengaduan masyarakat jelasnya pada mediatrias.com kita minta agar perusahaan yang tidak memiliki izin segera ditutup kalau tidak rakyat akan menutup jelasnya.
Dianya berharap agar kasus tersebut segera ditindak lanjut. Ini buat tanda Tanya besar. Menurut Tompul ia mendapatkan ada kejanggalan kasus PT.Alam Perkasa Lestari dimana menurutnya telah menemukan 5 Mobil Konteiner berisikan Minuman Ale-ale yang di Produksi di PT.Alam Perkasa Lestari jalan Pasir Putih KM 17 kelurahan sukajadi kecamatan talang kelapa kabupaten banyuasin yang akan dikirim ke Medan dan Pekan Baru keluar dari PT Alam perkasa Lestari dalam surat dan kemasan tersebut merk berasal dari Mobil yang di gunakan untuk pengiriman Barang Jenis Fuso Konteiner Berat I : 11,620 Kg
Berat II: 39,980 Kg Netto = 27,360 Kg Setiap harinya melintas Jl Pasir Putih rata 5 Mobil Perhari sedangkan jalan tersebut di bangun dari uang Rakyat bukan diperuntukan perusahaan.Alam Perkasa Lestari mencetak memperoduksi Merk lain seperti PT. Sayap Mas Utama Alamat: Jl. Tipar Cakung Kav. F 5-7, Cakung, RT.1/RW.9, Cakung Bar., Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13910, IndonesiaPT Tirta Alam Segar, Bekasi Terhitung Bulan Maret 2017 Sampai sekarang di cetakpun dari wilayah Banyuasin sumber air Banyuasin. Artinya banyak yang dirugikan termasuk pajak pendapatan daerah, kontribusi daerah jelas tompul.
Ia minta agar pemerintah tidak Tutup Mata,begitu juga DPRD Jangan Mandul dan Polres Banyuasin harus tegas jelas. Ia beranggapan pihak berwenang kurang peduli laporan masyarakat.Kita punya data Pabrik termasuk Izin diduga tidak benar tidak sesuai dengan aturan yang ada di banyuasin.
Tompul menambahkan segera ditindak lanjut. HAK,KEWAJIBAN,PERAN MASYARAKAT Dalam Penataan ruang, setiap orang berhak untuk, Mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang,mengajukan gugatan kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian,mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang,Pasal 63:Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal .62 Sementara pihak Pimpinan PT.Alam Perkasa Lestari Willyanto tidak mau ditemui media.
Reporter : (Indra)
Editor :Zulham