BATAM, mediatrias.com – Sudah Bertahun – tahun lamanya lahan tidur di kota Batam banyak terbiarkan.Salah satunya PT.Aku Tahu pemilik lahan di Sungai Panas mulai terlihat melakukan pembangunan, dimana sebelumnya lahan tersebut di fungsikan sebagai tempat pengelolaan kayu bulat.
Dari pantauan awak media ini yang dulunya gudang kayu tersebut di pindahkan kelokasi lahan kosong yang lainnya dengan jarak tidak jauh dari daerah tersebut.Hanya saja sudah di pagar keliling dengan menggunakan seng.Tentu hal ini menjadi pertanyaan apakah lahan tidur yang hanya menggunakan pagar seng menjadi salah satu syarat tidak akan di kenakan sanksi pencabutan lahan oleh BP Batam ?
Sementara di sebagian tempat yaitu lahan milik PT.Aku Tahu tampak plang dengan tulisan “ lahan ini akan segera di bangunan sekolah “ pada fakta di lapangan proyek pembangunan tidak terlihat berjalan, apakah hal ini juga di lolos kan dari sanksi pencabutan lahan ?
Adapun terlihat proyek pembangunan yang sedang berjalan saat ini menjadi rebutan warga sekitar, karena di peruntukan untuk bangunan kios – kios maupun pasar rakyat nantinya, apakah benar pembangunan gedung tersebut sudah sesuai dengan IMB yang di terbitkan oleh Dinas BPM-PTSP kota Batam.
Reporter : (rs)
Editor :zulham