MEDIATRIAS.COM – Kejaksaan Negeri Batam telah tetapkan satu tersangka kasus Korupsi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan Batam ( BP Batam ) di tahun pengadaan 2018, Dalam penetapan tersebut, Ada kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Dari hasil keterangan sunber yang dapat di percaya memberikan keterangan Rabu 11 Januari 2020 kepada mediatrias.com bahwa beliau sangat mengapresiasi atas kinerja kajari Kota Batam untuk menetapkan tersangka SIMRS BP Batam anggaran tahun 2018 , Namun kasus SIMRS Tahun 2020 kita juga meminta kajari Batam Bongkar dan Ungkap siapa tersangkanya.
Masih kata sumber yang dapat di percaya terkait kasus SIMRS di BP Batam, bahwa wujut program Modul, server yang mengunakan anggaran begitu besarnya telah banyak sayart kepentingan sehingga dapat menimbulkan korupsi mencapai Rp 1,8 Miliyar berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP dan BPK RI tegasnya.
Berdasarkan Surat Kajari Batam Nomor : B-429/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 Telah menetapkan 2 Orang tersangka dalam kasus Pengadaan Aplikasi SIMRS tahun 2018 lalu dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 3 miliar.
Pada tanggal 11 Januari 2023, Kajari Batam telah melakukan penetapan para tersangka kasus SIMRS BP Batam tahun 2018 dengan total pengadaan sebesar Rp. 2.673.000.000 imbuhnya.
Sumber juga mengatakan kalau Kajari Batam segera mengembangkan kasus Penunjukan langsung ( PL) Proyek SIMRS Tahun 2020 dimana proyek PL Tersebut patut di duga melanggar ketentuan Kepres, Peperes Atau Perka BP Batam yang selama ini proyek tersebut disinyalir menjadi ladang bisnis para pemamngku jabatan di RS BP Batam.
“Jika tersangka kasus Korupsi SMIRS BP Batam. Dalam pengadaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) pada Tahun 2018 yang kini telah di Ungkap oleh Kejaksaan Negeri Batam dan telah ditetapkan 2 orang tersangka bahwa berdasarkan pemeriksaan BPKP dan BPK RI Adanya kerugian Negara sebesar Rp. 1,8 Miliar. siapakah yang harus bertanggung jawab terkait proyek tersebut berdasarkan Proyek SIMRS tahun 2018 , dan bagaimana proyek PL SIMRS 2020 ? apakah juga masuk dalam temuan BPKP dan BPK RI ucap sumber.
Akan tetapi, Hasil dari Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP, Pihak Kejaksaan Negeri Batam tidak membeberkan rincian korupsi dari kasus SIMRS BP Batam, Yang mana di tahun 2020 dari data Redaksi mediatrias.com terdapat pengadaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam melalui Pengadaan Langsung (PL) Senilai Rp. 1.260.000.000 miliar.
Namun yang menjadi kejanggalan, Kasus yang di Ungkap oleh Kejaksaan Negeri Batam terkait kasus Korupsi SIMRS BP Batam dengan total kerugian Rp. 1,8 miliar, Apakah tergabung dari kerugian Negara pada Pengadaan Langsung (PL) SIMRS BP Batam tahun 2020 atau hanya Pengadaan SIMRS BP Batam tahun 2018.
“jika di tahun 2018 Kasus SIMRS BP Batam memiliki tersangka yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1,8 miliar, Lantas di tahun 2020 siapa tersangkanya dan Berapa jumlah kerugian negara di tahun 2020 dalam sistem Pengadaan Langsung (PL) Senilai Rp. 1.260.000.000 miliar.
Untuk itu, Hingga berita ini di Publikasikan, Redaksi mediatrias.com belum meminta keterangan dari rincian kerugian negara sebesar Rp. 1,8 miliar.
Penulis : Red
Editor : Mador
Berita Part : 1