mediatrias.com BINTAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengalokasikan dana melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017 mendatang sebesar Rp 175 miliar, Jumat (26/8/2016).
Dana tersebut untuk mensubsidikan asuransi jiwa bagi 1 juta nelayan se Indonesia, hal dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Pusat terhadap profesi nelayan yang sangat beresiko tinggi. Asuransi jiwa itu meliputi kecelakaan yang menyebabkan kematian ketika sedang melaut .
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bintan Elizar Junet mengatakan, untuk aktivitas menangkap ikan akan mendapatkan asuransi sebesar Rp 100-200 juta. Sedangkan kematian yang disebabkan kecelakaan di luar aktivitas penangkapan ikan mendapatkan bantuan Rp 160 juta.
Selain itu juga kecelakaan yang menyebabkan cacat berat diberikan Rp 100 juta dan yang luka ringan hanya dapat biaya pengobatan tetap Rp 20 juta Rupiah.
“Kita sudah usulkan 2500 nelayan yang beraktivitas di Kawasan Perairan Provinsi Kepri agar mendapatkan asuransi jiwa. Semoga, 2017 mendatang asuransi jiwa itu bisa dinikmati nelayan Bintan,” ujar Elizar, belum lama ini.
Dari hasil pendataan yang dilakukan DKP Bintan, lanjutnya, ada 2500 warga Bintan yang bermata pencariannya sebagai nelayan tetap. Mereka berasal dari Kecamatan Bintan Pesisir, Mantang, Bintan Timur, Gunung Kijang, Bintan Utara, Teluk Sebong, Teluk Bintan, Seri Kuala Lobam dan Tambelan. Seluruhnya masih tergolong sebagai nelayan tradisional yang memiliki pendapatan dibawah rata-rata.(jo)