KEPRI,mediatrias.com – Pada hari ini Senin tanggal 5 Desember 2016 pukul 11.00 Wib, Kabid Humas Polda Kepri, Akbp Drs. S. Erlangga menerangkan Tentang Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri selidiki pengiriman Handphone Ilegal sebagai berikut:
Pada hari jumat tanggal 2 Desember 2016 sekira pukul 14.30 wib, bertempat di Kantor PT. TJ Komplek Srijaya Abadi Kelurahan Lubuk Baja Kota Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. dilakukan penyelidikan terkait dugaan memperdagangkan, mamasukan perangkat Telekomunikasi dari luar Indonesia tanpa dilengkapi label berbahasa Indonesia dan tidak sesuaiu dengan Persyaratan Teknis.
Adapun pemilik dari perangkat Telekomunikasi tersebut adalah PT. TJ dengan identitas pemilik inisial HR, selaku Direktur perusahaan. Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim.
Didapati barang bukti yang ditemukan adalah Perangkat Telekomunikasi berupa Handphon yang tidak memiliki Label Bahasa Indonesia dan Handphone yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dengan jumlah sebanyak 398 (tiga ratus Sembilan puluh delapan) Unit Handphone merk Xiaomi dengan berbagai jenis Tipe.
Setelah dilakukan Interogasi terhadap beberapa saksi didapati keterangan sebagai berikut :
1. Bahwa perangkat Telekomunikasi tersebut diketahui berasal dari China (Hongkong).
2. Pemesanan dilakukan dengan cara awalnya saksi berangkat ke China kemudian Komunikasi berlanjut melalui telepon.
3. Modus Operandi yaitu barang berupa perangkat Telekomunikasi yang berasal dari China(Hongkong) dikirim ke Batam Indonesia melalui Negara Singapura.
4. Dalam label perangkat Telekomunikasi merk Xiaomi memuat keterangan merk
Hanpdone dengan menggunakan Tulisan China dan Manual Book dengan Tulisan China.
Berdasarkan keterangan tersebut di atas Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menerapkan dugaan Tindak Pidana dengan mempersangkakan pasal “setiap pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan/atau barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan Teknis” sebagaimana dimaksud di dalam rumusan Pasal 104 Jo Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 52 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Sampai saat ini masih terus dilakukan pendalaman penyelidikan dan Koordinasi dengan ahli dari kementerian perdagangan dan telekomunikasi.
Reporter : (*)
Editor :zulham