BATAM,mediatrias.com – Ketua Penanganan Korban Tarfficking dan Perlindungan Perempuan (KAT dan HAM ) Lilik Setiowaty ,kembali angkat bicara melihat perkembangan bisnis usaha spa/massage maupun hiburan malam yang begitu tumbuh dengan pesat di kota Batam di duga banyak yang tidak memilki izin.
Lilik Setiowaty Patut diduga pemerintah kota Batam tidak bekerja secara profesional sesuai dengan fungsi dan tugas di SKPD masing-masing terkait pengawasan dunia usaha spa/massage yang baru-baru ini berkembang sangat pesat.
Coba Kita lihat pejabat Disnaker kota Batam menurut Lilik Setowaty harusnya mereka turun gunung untuk melakukan pendataan jumlah pekerja di setiap lokasi spa/massage untuk mengaudit bagaimana sistem merekrut pekerjanya,apakah pembayaran gaji/upah sudah sesuai dengan peraturan pemerintah dan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Bukan hanya Dinas Disnaker saja yang punya peranan untuk mengawasinya, tanpa terkecuali Dinas BPM selaku penerbit izin dan diharapkan agar bersinergi dengan Dispenda kota Batam se-berapa besar nilai PAD yang diperoleh dari usaha tersebut setiap pertiga bulan atau per tahunnya.
Masih kata Lilik Setiowaty Dianya juga menyesalkan adanya pernyataan Kasat Sappol PP terkait keterbatasan anggaran untuk melakukan razia penertiban sebagai penegakan perda kota Batam hanya mampu 7 sampai 8 kali saja dalam kurung waktu satu tahun.Lalu berapa nilai sebenarnya , anggaran setiap tahun yang diterimanya dan berapa biaya yang dihabiskan setiap mengelar razia ketempat-tempat spa/massage maupun hiburan malam,tentu hal ini harus transparan agar jangan terjadi pembenaran diri di SKPD masing-masing,cetusnya.
Dalam waktu dekat ini kami dari LSM Kad dan Ham akan mendatangi kantor BPM untuk meminta data akurat terkait jumlah keseluruhan izin spa/massage maupun hiburan malam di kota Batam,setelah itu kami akan ke kantor Disnaker kota Batam untuk menanyakan dan memastikan berapa banyak jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan di bidang usaha spa/massage maupun hiburan malam,ucapnya dengan tegas.(tim)