NARASI – DPRD Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna yang berlangsung di aula Gedung DPRD Bintan, Pada rapat tesebut DPRD Bintan telah menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda, Selasa (5/7/2022).
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2021 merupakan amanat Undang-Undang NomorĀ 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD adalah hal penting, karena merupakan bagian yang harus laksanakan dalam rangka tertib pengelolaan Keuangan Daerah yang transparan dan akuntanbel.
Sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di Kabupaten Bintan selain itu juga menjadi legalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yang selanjutnya akan menjadi salah satu syarat bagi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Diketahui bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2021 yang telah disetujui bahwa Pendapatan Daerah secara umum terealisasi sebesar 1,105 triliun rupiah lebih atau 102,63 persen dari target sebesar 1,077 triliun rupiah lebih yang terdiri dari PAD yang terealisasi sebesar 195,74 milyar rupiah lebih atau 97,93 persen dan Pendapatan Transfer terealisasi sebesar 870,15 milyar rupiah lebih atau 102,55 persen serta dari lain-lain pendapatan yang Sah sebesar 40,086 milyar rupiah lebih atau 137,01 persen.
Sedangkan pada Belanja Daerah, dari total anggaran sebesar 1,225 triliun rupiah lebih terealisasi 1,117 triliun rupiah lebih atau 91,20 persen. Penggunaan Belanja Daerah tersebut untuk belanja Operasi sebesar 853,95 milyar rupiah lebih atau 90,84 persen selanjutnya belanja Modal sebesar 149,41 milyar rupiah lebih atau 89,98 persen dan Belanja Tak Terduga terealisasi sebesar 5,674 milyar rupiah lebih atau 55,69 persen serta Belanja Transfer terealisasi sebesar 108,28 miilyar rupiah lebih atau 99,52 persen.
Sementara dari pembiayaan APBD tahun anggaran 2021 menunjukkan realisasi penerimaan pembiayaan sebesar 149 miliar rupiah lebih atau 100,00 persen sedangkan pengeluaran pembiayaan realisasi sebesar 1,6 milyar rupiah, sehingga tercatat pembiayaan netto sebesar 147,49 miliar rupiah lebih.
Beberapa temuan BPK yang menjadi sorotan pansus seperti adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai, silpa anggaran, kemudian penggunaan anggaran belum memiliki payung hukum yang jelas dan diharapkan penggunaan anggaran harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Narasi : Jo
FotoĀ Ā : Jo







