BATAM,mediatrias.com – Pembacaan masuk pada tahap mendengarkan kesaksian dari pihak polisi yang juga sekaligus penangkap yang merupakan team saber pungli kota batam yakni Ronal S, Epri, Abu Janar.(30/01/2017)
Bahwa polisi dengan menyamar menjadi masyarakat biasa, mulai dari jam 10 pagi hingga jam 3 sore mengintai pergerakan yang ada disekitar kantor terdakwa, terdapat beberapa orang lalu lalang dan setelah tepat waktunya polisi pun langsung memerintahkan untuk menunjukan semua berkas yang ada didalam laci kerja terdakwa (jamaris).ungkap Abu
Abu juga mengatakan bahwa uang 2 juta 4 ratus tersebut adalah uang masyarakat yang tidak diminta namun diberikan sebagai uang terimaksih,namun dibantah oleh terdakwa jamaris “itu tidak benar yang mulia”
Dan dari sipil yang juga sekaligus pernah menitipkan berkas nya kepada terdakwa Toto (Staf Protokol Pemko Batam), M.Thamrin(Pegawai Di Disduk Capil), Suparno( Rw Di Perumahan Odesa sekaligus calo)
Hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi dari kepolisian, mengapa mereka ada dipersidangan tersebut, para saksi menerangkan bahwa terkait ada OTT beberapa waktu yang lalu.
Bahwa berdasarkan informasi masyarakat dugaan kuat ada nya tindakan pungutan liar diwilayah kerja Disduk Capil( Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil) untuk mengurus ktp, akta lahir, perkawinan, kematian.
Bahwa jamaris alias boy( kabid kependudukan) dan irwanto (staf jamaris) diduga kuat telah melakukan pungli.
Dasarnya adalah bahwa jika berkas tersebut ada dana nya berkisar 250 ribu maka berkas tersebut akan selesai sekitar 1 minggu jika tidak ada dananya maka lebih dari 1 minggu, Hakim menegaskan bahwa fungsi uang tersebut untuk mempercepat berkas tersebut,ungkap hakim ketua.
Suparno “calo” yang sudah menjadi rekanan terdakwa (irwanto) 3 tahun mengatakan biaya 250 ribu lain untuk jasa beliau sebagai calo, ada tarip dasar untuk tingkatan usia ,jika 1-2 tahun 150 ribu dan 2 tahun keatas.ungkap suparno.
Reporter (rs)
Editor : zulham