BATAM,mediatrias.com – Menindaklanjuti berita sebelumnya,Ketika Agus selaku pejabat Dinas tata kota yang di tunjuk langsung pejabat pembuat Komitmen (PPK) berulang kali di temui oleh awak media ini di kantornya tidak pernah berhasil.
Sementara informasi yang di himpun awak media ini di sekitar kantornya salah seorang mengatakan, sejak muncuaknya proyek tersebut kepermukaan publik beliau jarang menduduki ruangannya, ujar narasumber yang meminta namanya di rahasiakan.
Pantauan dan investigasi awak media ini di lapangan adanya dugaan anggaran “ Proyek pembangunan lapangan sepak bola mini “ yang di nilai terselubung tanpa menggunakan papan proyek, seperti anggaran/biaya untuk penanaman rumput dan lain-lainnya.
Sepertinya ketertutupan pejabat Dinas tata kota kepada publik membuat tanda tanya besar, ada apa dengan proyek “ pembangunan lapangan sepak bola mini “ bagaimana dengan kinerja aparat penegak hukum anti tindak pidana korupsi di propinsi Kepri prihal menyikapi pekerjaan proyek tersebut.
Meski masa pelaksanaan kontrak kerja sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 pihak kontraktor masih terlihat melakukan pekerjaan.
Penelusuran dan investigasi awak media ini di lokasi (31/12/2016) terlihat pemasangan pagar dan pekerjaan lainnya masih belum rampung di kerjakan, lalu apakah masih bisa di lanjutkan pekerjaan meski masa kontrak kerja sudah berakhir pada waktunya.
Dimana proyek ini adalah pekerjaan pembangunan lanjutan lapangan sepak bola mini kecamatan Nongsa, tanggal kontrak 25 Juli – 31 Desember 2016 dengan nilai kontrak Rp.4.471.326.000,- kontraktor PT.Sidoarjo Sucses Sentosa, konsultan pengawas PT. Astakona Citra Grafindo, hingga berita ini di terbitkan kuasa pengguna anggaran tidak pernah bersedia untuk di temui untuk di minta i keterangannya.
Reporter : (s/ip)
Editor :zulham