BATAM,mediatrias.com – Saat Warga Batam terlihat resah akibat pasca kenaikan tarif listrik yang di anggap sangat membebani kehidupan masyarakat kecil maupun para pekerja buruh di perusahaan, apalagi saat ini lesu nya perekonomian dan semakin meningkat nya angka pengangguran.
Simbolon salah satu warga Batam sangat menaruh rasa kecewa atas kepemimpinan Gubernur Kepri dan ketua DPRD Propinsi Kepri yang terkesan tidak memihak kepada rakyat nya dengan secepat itu menyetujui dan menandatangani kenaikan tarif listrik tanpa mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini dan kehidupan masyarakat kota Batam.
“ Masyarakat ingin tahu secara pasti apa alasan pihak bright PLN Batam menaikan tarif listrik, karena ini daerah khusus dan tidak sama dengan propinsi yang lain nya.Kami mau tahu secara pasti kapan di lakukan ketuk palu/penandatangan oleh Gubernur Kepri dan ketua DPRD Kepri tentang kenaikan tarif listrik,ucapnya dengan nada kesal.
Masih kata dia, Selama ini bright PLN Batam berjanji akan memberikan konpensasi 10 persen berdasarkan Perwako Nomor 57 Tahun 2013, tidak lama kemudian lahir kembali Pergub Kepri Nomor 38 Tahun 2015 tentang tingkat mutu dan pelayanan listrik, dimana pihak bright PLN Batam tidak pernah mencatatkan di kertas resi pembayaran para pelanggan maupun mempublikasikan di media massa siapa – siapa saja nama pelanggan yang pernah sebagai penerima konpensasi tersebut.Mengapa pihak bright PLN Batam mengatakan bahwa nama – nama sipenerima konpensasi adalah rahasia, coba kita bayangkan jika benar sejak terbit nya Perwako Batam Tahun 2013 sampai sekarang masyarakat tidak pernah mengetahui bagaimana kebenaran konpensasi tersebut,ucapnya lagi. .
Ketika awak media ini mencoba mengkonfirmasi bapak Beni humas bright PLN Batam untuk mempertanyakan sejak kapan di lakukan penandatangan kenaikan tarif listrik oleh Bapak Gubernur Kepri, beliau menjawab “ saya lagi rapat di dewan pak, maaf tidak bisa angkat, pesan singkat nya melalui ponsel selulernya.
Beni juga telah berulang kali di konfirmasi oleh awak media ini untuk mempertanyakan dimana pada tanggal 2 Juni 2016 daerah kelurahan Sadai unit Nagoya bright PLN Batam melakukan pemadaman listrik di atas 9 (sembilan) jam lebih, saat kejadian itu juga media ini telah melakukan ekspos. Meskipun media ini telah melakukan ekspos berulang – ulang kali pihak bright PLN Batam sepertinya tetap bungkam dan terkesan menghindar untuk di publikasikan berapakahsebenarnya jumlah pelanggan dan siapa – siapa sajakah orang nya yang menerima konpensasi tersebut ?
Sementara Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak saat di konfirmasi awak media ini mengatakan “ penandatangan kenaikan tarif listrik yaitu pada bulan 2 (dua) saya lupa tanggal nya dan harus di lihat dulu di kantor, ucapnya melalui ponsel genggam seluler nya.
KETUA UMUM LSM Combating Corruption Indonesian (CCI) DPP KEPRI A.Marbun mengatakan Saya selaku ketum dan juga warga Batam meminta pihak DPRD prov Kepri dan Gubernur Kepri serta direktur B’right PLN Batam untuk transparan juga akun tabel dan jika diharuskan untuk segera mungkin menurunkan tim auditor untuk audit keuangan B’right PLN Batam tersebut.
‘JANGAN SAMPAI TIGA KALI’ ini seruan suara rakyat di Batam yang resah bahkan terpuruk oleh karna kenaikan TDL yg spekulan mohon kita sama-sama jujur jika belum disahkan oleh wakil rakyat di Kepri batam tanpa melihat kondisi kota Batam dengan keterpurukan ekonomi maka kami tegas mengatakan keputusan TDL di Batam CACAT HUKUM segera dicabut skep Gubernur Kepri, tegas nya.
Jumaga juga menjelaskan,sesuai dengan pergub NO. 21 bahwa Mengeni tarif Listrik harus dilakukan penyesuain untuk tahun 2017 imuhnya.
Reporter : s/i
Editor :zulham