BATAM.mediatrias.com – Sungguh luar biasa Sejak terpilihnya Rudi- Amsakar Ahcmad menjadi Walikota dan Wakil Walikota Batam sejak 14 Maret 2016 lalu, Walikota Batam Rudi dan wakilnya Amsakar Achmad sibuk perintahkan Satpol PP membongkar dan menertibkan kios, rumah liar (ruli) dan tempat angkringan yang dibangun di kawasan row jalan dan buffer zone. terkesan ada ketimpangan diskriminasi terhadap rakyatnya.
Kendati demikian, ternyata sebagian waga Bataam ada yang menilai bahwa ketegasan Walikota dan Wakil Walikota Batam tersebut, berlaku hanya kepada orang miskisn, saja, aturan perda tersebut tidak diberlakukan terhadap pengusaha yang berani “merogoh koceknya hingga ratusan juta”.
Bangunan Hotel tersebut diduga telah menyalahi izin peruntukan yang telah di keluarkan oleh BP Batam,namun pembangunan Hotel diatas Row jalan yang sudah hamfir rampung, bangunan hotel menjulang tinggi diatas Row jalan. dan yang paling mengherankan bangunan tersebut lengkap IMB nya, yang semestinya tidak layak untuk perhotelan, karena dalam peraturan dan syarat pembanguanan perhotelan, 5 kamar harus memiliki satu lahan parkir
Menurut Madiah yang mengaku sebagai JM saat dikomfirmasi awak media ini melalui telpon genggamnya menjelaskan,
“ini rencana mau bikin hotel namanya hotel Hay Hay, Saya disini sebagai JM, kalau bos besarnya pak Santoso. Kita semua lengkap izin, kalau kita tidak ada izin tidak mungkin kita berani bangun hotel ini,, bapak lihat aja sendiri diatas gedung ini, izin IMB nya sudah lengkap dipajang, kalau bapak ragu dengan izin yang kami kantongin, komfirmasi saja pihak. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam selaku dinas yang mengumbar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jls Madiah yang mengaku sebagai JM
Sementara Hendrik Kasat Sappol PP saat di konfirmasi awak media ini melalui ponsel genggamnya “ Masalah hotel yang di Penuin itu memang bangunanya diatas row jalan, tetapi langsung saja abang konfirmasi Gustian Riau kepala BPM-PTSP, kejar terus dia, minta pertanggung jawabanya, supaya tidak sembarangan mengeluarkan izin fungkasnya.
Hasil konfirmasi awak media ini di ruang kerjanya Dohar pejabatan BPM, sangat sibuk memeriksa Hp awak media ini, dikarenakan takut pembicaraanya di rekam.
“ Dianyapun langsung bertanya ,bang lihat dulu Hp mu, aku paling takut direkam kalau berbicara sama wartawan, kenapa abang selalu tajam menyoroti BPM ini, memang kita yang mengeluarkan IMB, hotel Hay Hay, tetapi kita hanya mengeluarkan IMB nya, mestinya kalian media itu konfirmasinya terhadap BP batam, karena mereka yang memberikan lahan, jadi yang tepat BP Batam yang kalian konfirmasi, jelas Dohar melemparkan tanggung jawab kepihak BP Batam sambil bolak balik mengawasi awak media ini karena takut direkam”.
Menurut Nuryanto (Cak Nur) Ketua DPRD Kota Batam,mejelaskankan pada awak media ini, saat dikonfirmasi, “ yang jelas row jalan dan buffer zoone tidak boleh ada bangunan apalagi yang sipatnya pribadi (komersial) karena itu kepentingan umum….perlu ada investigasi pihak yang berwenang terkait keluarnya perizinan tersebut, dasar aturanya apa ?jelas Nuryanto Ketua DPRD Kota Batam itu (zul)