BATAM,mediatrias.com – Babak penuntutan penomenal dikota batam, pasalnya hakim terlihat murka bahkan menghela nafas panjang “kok sampai 4 kali penundaan untuk tuntutan aja ” ungkap hakim ketua (31/01/2017)
Hakim mengatakan seraya memaklumi dilema yang dialami pihak kejaksaan sebab posisi Afuan hanyalah seorang komisaris dan itu pun formalitas saja sebab Afuan adalah pegawai aktif di Bp.Batam,ungkap Edward
“Kasihan juga melihat terdakwa ini, beliau inipun juga mau tahu kejelasan hukuman yang dituduhkan padanya” keluh hakim
Terlihat wajah Penuntut umum Martua S memerah saat memohon dengan sangat kepada hakim ketua yang juga ketua hakim pengadilan pengadilan negeri, atas ketidaksiapannya terhadap tuntutan yang sudah sampai 4 kali berturut-turut ini.
Martua juga mengatakan alasan nya dengan lugas bahwa dari kejaksaan agung belum turun perintah, ungkap jaksa penuntut umum, namun hakim ketua meminta agar minggu depan tuntutan sudah selesai,pinta hakim ketua.
Hakim persidangan ini dipimpin oleh trio E yaitu edward (ketua majelis) , endi, egi (masing-masing hakim anggota) persidangan ini tidak sampai 10 menit selesai, namun sidang akan ditunda sampai minggu depan.
Reporter : rs
Editor :zulham