BATAM,mediatrias.com – Tampak sedikit hening ketika jaksa penuntut umum (jpu) membacakan tuntutan, ruang sidang pun telah di padati para pengunjung yang akan mendengarkan tuntutan dari majelis hakim.
Rabu (31/5) Ruslan bin Jais, terdakwa kasus 49.930 butir ekstasi dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam.
JPU Pengganti Yang menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 114 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tantang narkotika.
Pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (jpu) membuat Ruslan bin Jais tertunduk hingga palu diketuk tanda sidang ditunda minggu depan.Ditambah lagi penasehat hukum yang diyakini dapat meringankan hukuman tidak muncul diruang sidang.
Usai jpu membacakan tuntutan seumur hidup, hakim yang menjadi ketua majelis yakni, Endi Nurindra Sh,Mh dan didampingi oleh hakim anggota dan Taufik Nainggolan Sh dan hakim mengatakan agar memberitahukan kepada penasehat hukum nya segera membuat pledoi atau pembelaan nya.tutup pak hakim.
Reporter: (rs)
Editor :zulham