mediatrias.com ,KEPRI -Akhirnya Kejaksaan Tinggi Kepri telah berhasil mengungkap kasus korupsi penggunaan anggaran bantuan sosial (bansos) jilid II di Pemko Batam dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Dimana, nama-nama yang sudah penetapan tersangka korupsi oleh Kejati Kepri antara lain : Khairul (mantan kabag keuangan pemko Batam),Aris Hardy Halim (mantan ketua PS Batam dan juga mantan wakil ketua DPRD Batam),Rustam Sinaga (mantan meneger PS Batam).
Saat penggunaan anggaran bantuan sosial tahun 2011-2012 yang tidak dapat di pertanggungjawabkan dana sebesar Rp.715 juta yang di hibahkan pada bidang olah raga untuk persatuan sepak bola Batam.Tentu kejadian ini mencerminkan kurangnya kesadaran dan kejujuran para pengguna anggaran sehingga harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu, Kejati Kepri akan melakukan pengembangan,dan tidak berhenti disi saja siapa tau jumlah tersangkanya akan bertambah,terang Agung.(rs/zul)