mediatrias.com,BATAM – Ketika Pengerjaan proyek dengan anggaran senilai Rp.8,9 Millyar Tahun 2014 untuk pembangunan sarana tempat olah raga lapangan bola mini didaerah Nongsa terindikasi adanya kongkalikong antara pihak kontraktor dengan pejabat pelaksana pengawasan dilapangan.
Hal ini mulai terendus kepermukaan publik ketika adanya temuan dilapangan terkait pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut tidak rampung dikerjakan hingga 100 persen.Bahkan awak media ini sudah beberapakali mendatangi kantor Dinas tata kota ,sepertinya berdalih dan berkata agar dikonfirmasi kepada bapak Gintoyono ,karena proyek tersebut tanggungjawab beliau semasa menjabat kepala Dinas tata kota,ujar oknum pegawai yang meminta namanya dirahasiakan.
Gintoyono yang disebut-sebut sebagai kuasa pengguna anggaran pembangunan sarana olah raga lapangan bola mini belum berhasil ditemui awak media ini,dihubungi melalui ponsel genggam selulernya tidak ada jawaban.
Sementara salah seorang warga Nongsa berinisial SL,saat berbincang-bincang dengan awak media ini mengatakan ” dari awal saya sudah curiga terjadinya kendala pengerjaan proyek lapangan bola mini tersebut karena sangat jauh dari daerah keramaian,apalagi daerah ini sangat jauh dari tempat pemukiman maupun perkotaan.
Harapan kami kedepannya kepada aparat penegak hukum khususnya anti tindak pidana korupsi di kota Batam agar benar-benar bekerja keras untuk memantau pelaksanaan pembangunan proyek yang diselenggarakan oleh pemerintah setiap tahunnya, ungkapnya pada awak media ini.(rs/tp)