mediatrias BINTAN – Ferdiansyah alias Kiki 32, warga kampung Baru Keke dibekuk anggota Polsek Bintan Timur saat hendak menaiki motornya Kawasaki Ninja BP 6369 SE di Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kamis (7/4) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dikeyahui Pelaku yang sudah beristri ini dibekuk karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu sebanyak empat paket berukuran mini yang disembunyikan didalam sempak.
“Ketika hendak ditangkap pelaku sempat memberikan perlawanan. Namun saat kita geledah, kita temukan kotak rokok berisikan empat paket sabu yang disimpan didalam sempak. Akhirnya pelakupun tak berkutik sehingga kita gelandang ke Mapolsek,” ujar Kapolsek Bintan Timur, Kompol Dandung Putut Wibowo melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Muhammad Akmal di kantornya.
dijelaskannya informasi tersebut dari laporan warga yang diterima, pelaku sudah lama melakukan transaksi sabu di Kawasan Kijang. Sehingga pelaku dijadikan salah satu Target Operasi (TO) oleh kepolisian.
Karena saat ini sedang gencar melaksanakan operasi Berantas Sindikat Narkoba (Besinar), ia mencari waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat dilakukan pengintaian diketahui pelaku ingin berteransaksi narkoba di Jalan Barek Motor, lantas beberapa anggota langsung mencari keberadaan pelaku. Disaat pelaku keluar dari salah satu kedai kopi dan hendak menaiki motornya, iapun langsung membekuknya.
“Dari empat paket sabu itu, dua paketnya berukuran harga Rp 200 ribu dan dua paketnya lagi harga Rp 150 ribu,” katanya.
Disamping itu, polisi juga berhasil mengamankan uang sebanyak Rp 78 ribu, kartu ATM dan motor Kawasaki Ninja yang digunakan pelaku untuk mengedsrkan narkoba di Kijang.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancamannya diatas lima tahun penjara.(jo)