KARIMUN,mediatrias.com – Sepertinya masih banyak di temukan perusahaan yang tidak mengindahkan undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 di mana setiap perusahaan di wajibkan mendaftarkan seluruh karyawannya dalam kepesertaan jamsostek/BPJS.
Namun Bukan hanya itu saja perusahaan di wajibkan memberikan hak Cuti kepada seluruh karyawannya yang bekerja sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003.
Berdasarkan penuturan Sdr.Nainggolan yang bekerja di PT. TIONG WOON CRANE INDONESIA akan mengajukan pengaduan dan tindak lanjut kepada Dinas tenaga kerja Tanjung Balai Karimun perihal perselisihan hak terkait adanya penyimpangan yang dilakukan PT. TIONG WOON CRANE INDONESIA.
Adapun duduk permasalahannya adalah sebagai berikut;
1. Bahwa dikarnakan pada bulan Juli 2016, saat bekerja pada pukul; 14.00 WIB, saya mengalami alergi kulit setelah memakan udang pada saat jam istirahat makan siang. Saya melapor kepada Mardiyyah dan Mega selaku staff PT. TIONG WOON CRANE INDONESIA untuk mengantar ke klinik Saipem untuk pengobatan. Dua minggu sejak alergi, saya sembuh, tanpa saya duga Selva Kumar selaku Project Manager PT. TIONG WOON CRANE INDONESIA meminta saya untuk melakukan Medical Check Up dengan biaya sendiri. Tentu saja saya menolak permintaan tersebut karena tidak wajar, jika saya harus membayar biaya Medical Check Up sendiri. Tapi, Selva Kumar selaku Project Manager PT. TIONG WOON CRANE INDONESIA tetap memaksa saya, karena jika tidak saya akan dikeluarkan dari PT. TIONG WOON CRANE INDONESIA.
2. Bahwa setelah Selva Kumar selaku Project Manager PT. TIONG WOON CRANE INDONESIA memutuskan secara lisan untuk mengeluarkan saya dari PT. TIONG WOON CRANE INDONESIA dan memblokir ID BADGE saya. Kemudian saya melaporkan hal tersebut kepada Bapak Mujarab selaku Kabid Pengawasan HI, dikarenakan Bapak Mujarab tidak berada ditempat, saya melakukan komunikasi Via telepon. Setelah saya melakukan komunikasi dengan Bapak Mujarab, beliau menganjurkan agar beliau saja yang melakukan pertemuan dengan Selva Kumar pada 03 Agustus 2016.
3. Bahwa setelah hasil pertemuan tersebut ternyata tidak disepakati oleh Selva Kumar. Hal itu dibuktikan dengan saya hanya bisa datang digerbang pintu masuk tanpa bisa ke lokasi kerja dan Time Sheet bulan Agustus 2016 dibuat absen oleh Mardiyyah selaku admin PT. TIONG WOON CRANE INDONESIA. Hal ini berlangsung dari tanggal 1 Agustus 2016 sampai saat ini dan saya tidak menerima gaji dibulan Agustus 2016.
4. Bahwa mengenai Pengaduan dan tindak lanjut perselisihan hak BPJS dan cuti pekerja belum dilaksanakan sepenuhnya oleh PT. TIONG WOON CRANE INDONESIA. Sehingga permasalahan hak normatif terkait BPJS dan cuti tersebut sejak September 2015, hingga surat pengaduan ini dibuat belum terselesaikan.
5. Bahwa oleh karena hak normatif merupakan hak pekerja yang dimiliki dan harus dipenuhi berdasarkan undang-undang, maka pekerja masih mereserver (mencadangkan) hak-nya agar terpenuhi apabila PT. TIONG WOON CRANE INDONESIA belum melaksanakan kewajiban tersebut.
6. Bahwa Dinas Tenaga Kerja pejabat Negara yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan, sudah sepatutnya memanggil para pihak-pihak berselisih terkait dengan BPJS dan cuti yang diberikan kepada pekerja PT. TIONG WOON CRANE INDONESIA.
Kabid Pengawasan Disnaker Tanjung Balai Karimun saat dikonfirmasi media ini mengatakan “ pihak perusahaan akan segera kami panggil untuk di dudukan bersama antara HRD PT.TIONG WOON CRANE INDONESIA dengan si karyawan tersebut,jelasnya.(s/z)