BATAM,mediatrias.com –Semakin semrautannya sistim Pelayanan rumah sakit di kota Batam bagi peserta dan pungguna kartu BPJS menuai pertanyaan yang sangat besar pada pemerintah pusat sebagai pihak penyelenggara program kesehatan.Hal ini disebabkan banyak pihak rumah sakit memberlakukan penagihan uang deposit kepada pasien disaat mengalami persalinan.Disisi lain pihak rumah sakit sering membebankan biaya pada anggota peserta BPJS disaat melahirkan dengan berbagai dalih ” anak tidak ditanggung BPJS karena belum terdaftar kepesertaannya sebagai pengguna kartu kesehatan “
Ketika Berinisial SR mengaku pada awak media ini pernah menghubungi ponsel kepala BPJS kota Batam pada saat itu mendapat pengakuan dirinya sudah pindah tugas ke Pekan Baru dan mengatakan ” Calon si bayi yang masih didalam kandungan si ibu boleh mengurus dan mendatarkan kepesertaannya di BPJS dengan meminta surat keterangan dari pihak dokter yang menanganinya.Jika bayi tersebut sudah lahir dan tidak sesuai dengan jenis kelaminnya atau nama yang sebelumnya terdaftar di BPJS dapat mengurus perubahan data setelah bayi tersebut lahir ” jelasnya.
Penelusuran yang di lakukan awak media ini,Untuk mencari fakta dan kebenarannya berinisial SR mendatangi kantor BPJS yang beralamat di Batam Centre,salah seorang petugas diloket mengatakan ” Kartu BPJS calon si bayi tidak dapat diurus sebelum ibunya melakukan persalinan.Pada intinya disaat anggota peserta BPJS melakukan persalinan di rumah sakit selama 12 hari masih ditanggung oleh BPJS ,masih ada kesempatan setelah bayi tersebut lahir dapat melakukan pengurusan kartu kepesertaan BPJS,jelasnya kembali.
Menurut sumber yang sampaikan pada media ini, setelah istri nya melahirkan di Rumah sakit Budi Kemuliaan ternyata seluruh biaya persalinan tidak ditanggung oleh pihak BPJS ,pihak rumah sakit Budi Kemuliaan mengatakan ” Yang di tanggung BPJS hanya si Ibu ,kalau biaya bayi tersebut bayar sendiri.Mau tidak mau ia, harus membayar kalau tidak pihak rumah sakit tidak mengizinkan sang si bayi pulang dari rumah sakit,ungkapnya.
Tentunya menyikapi hal seperti ini masyarakat kota Batam meminta pada pihak BPJS agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pengguna kartu BPJS pribadi baik sebagai pekerja/karyawan di setiap perusahaan tentang biaya persalinan pengguna kartu BPJS,sehingga setiap ibu hamil disaat melahirkan dapat mengetahui biaya-biaya apa saja yang harus dibayarkan pada pihak rumah sakit,apakah benar si anak (bay) tersebut bukan ditanggung BPJS jelsnya kmbali.
Begitu juga Salah seorang karyawan yang bekerja di PT.SMOE Kabil berinisial BP menuturkan pada awak media ini ” Saya sangat merasa kecewa atas pelayanan pihak rumah sakit Budi Kemuliaan,dimana saat itu istri saya hendak melakukan persalinan harus menyetorkan uang sebesar Rp.1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribuh rupiah) pada hal kartu BPJS kesehatan sudah saya berikan,kok pihak rumah sakit masih ngotot meminta uang deposit.Padahal anak saya yang baru lahir adalah anak ke 3 (tiga),apakah ini bukan ditanggung BPJS.Patutnya pihak BPJS transparan jangan selalu memberikan harapan palsu pada masyarakat khususnya bagi ibu-ibu yang hendak menjalani persalinan karena pertaruhannya nyawa antara hidup dan mati,mohon untuk nyawa manusia jangan main-main tuturnya.
Anehnya lagi pihak rumah sakit Budi Kemuliaan tidak mengizinkan anak kami dibawa pulang sebelum menyetorkan uang deposit sebesar Rp.1.800.000,-dengan dalih anak tidak masuk tanggungan BPJS,tuturnya (ss/zul)