mediatrias.com BATAM – Semakin Maraknya tenaga kerja asing(TKA) dikota Batam tentu patut menjadi perhatian serius ,khusus dari pemerintah Daerah dan pusat terkait legalitas perizinan dokumen izin tempat tinggal maupun legalitas perusahaan dimana mereka para TKA di pekerjakan.
Ketika Awak media ini mencoba mendatangi kantor perusahaan tersebut dimana,tempat dia-nya bekerja dan juga dimanfaatkan tempat tinggal-nya orang asing berkewarga negaraan India Rabu (20/07/2016) saat dikonfirmasi mengatakan ” saya tidak mau bicara dengan kamu, suruh pemerintah datang kesini biar saya pertanggungjawabkan ”pungkasnya.
Sepertinya Tidak sampai disitu ,Mr.Bala juga menelpon seseorang yang diduga oknum polisi yang memback up kegiatan Mr.Bala.Namun ketika awak media menanyakan siapa gerangan oknum polisi tersebut dan dari polsek mana sang oknum langsung menutup telepon dan Mr.Bala langsung masuk kekamarnya sembari menunjukan wajah yang kusam.Karena merasa terganggu dengan kedatangan awak media dan tidak sepatah kata pun dapat terlontar darinya terkait keberadaan PT.BPC tersebut.
Anehnya Mr.Bala juga mengakui telah berada di indonesia mulai dari Tahun 2003 terus menerus sampai saat ini.Dimana menurut UU No 13 Tahun 2003 BAB VIII tentang penggunaan tenaga kerja asing mulai dari pasal 42-49 ini terkesan telah melanggar aturan, sementara perpanjangan TKA hanya bisa diperpanjang hanya 4 kali secara berturut-turut.
Ini sudah diluar kewajaran,pelan namun pasti Indonesia dijajah kembali dengan konsep berbeda jika ini terus dibiarkan,maka masalah besar akan melanda Batam secara khusus. Diminta kepada pemerintah terkait untuk sigap menanggapi keadaan ini bahwa diduga warga negara asing hanya dengan KITAS dapat membuat PT. BALI PERMAI CEMERLANG.
Terkesan pemerintah dalam hal ini pejabat Imigrasi dan Disnaker serta BPM (Pemko Batam) melakukan pembiaran yang mengakibatkan pengusaha lokal tidak mampu bersaing, sampai berita ini dimuat tidak ada satupun yang dapat dikonfirmasi.
Namun muncul pertanyaan besar siapa dibalik Mr.Bala hingga dapat bertahan sampai 13 Tahun, dan aturan yang mana yang digunakan oleh TKA ini.(rs/tp)