MEDIATRIAS.COM – Disebut HPT adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174. Hal ini lah yang didapati di ruanglingkup Desa Serosa, Desa Tanjung Medang, Desa Sumpu, Desa Inuman dan Lubuk Ambacang di Kecamatan Hulu Kuantan sampai ke Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, diduga kuat dikuasai PT.Marauke dengan mengatasnamakan Koperasi ruanglingkup Desa untuk menguasai HPT Hingga Ribuan Hektar.
Kepala Disperindagkop Kuansing Drs. Azhar, MM mengatakan pada Rabu (01/12/2021), kalau tentang PT.Marauke itu tidak terdaftar di ruanglingkup Desa Kecamatan Hulu Kuantan tetapi yang masih aktif itu Koperasi Produsen Guna Karya Sejahtera dan yang lain.
Plt Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kuansing, Mardansyah melalui pesan WhatsApp mengatakan “Sepengetahuan saya PT.Marauke belum mengantongi izin,” ucapnya ketika di konfirmasi awak Media.
Sudarmaji KTU entah itu Humas PT.Marauke juga belum mendapat jawaban tentang sejauh mana perizinan yang dikantongi selama bertahun – tahun di HPT hingga menghasilkan buah tanaman Kelapa Sawit ribuan Hektar yang dikuasai PT.Marauke yang diduga tidak memiliki Izin.
Saat dikunjungi salah satu Koperasi Produsen Guna Sejahtera pada Selasa, (30/11/2021) Yp, mengatakan Pak Andi tidak ada di tempat ( Ketua Koperasi )melalui pesan WahatsApp Andi menyanggah kalau beliau Ketua Koperasi Produsen Guna Sejahtera pada pesan itu mengatakan ketuanya Sudarmaji.
Ditempat terpisah salah satu Mayarakat insial Dn mengatakan, PT.Marauke ini memang tidak jelas legalitasnya. Awalnya mereka beli tanah ke pada pengusaha di kecamatan Hulu Kuantan ini, lalu Masyarakat membuka Koperasi dengan pembiyaan dari Marauke itu.
“Cuman saya merasa heran aja mengapa seketika ada Razia para Koperasi berhenti bekerja buka lahan dan perawatan sawit yang sudah tertanam,” paparnya.
Sewaktu ditanya kemana saja buah – buah ini di jual, Dn menambahkan mungkin sudah ada perjanjian di PT.ASMJ, jelasnya.
Ditempat terpisah hal tersebut mendapat perhatian serius oleh Ketua DPD SPI Kabupaten Kuansing Wawan Syahputra di Kantornya Jalur Dua Jalan Perkantoran Pemda Kuansing membeberkan ke awak media pada Rabu, (01/12/202) bahwa ini merupakan hal yang rumit tetapi mudah.
“Mengapa dikatakan mudah, karena sangat kuat hubungannya dengan UU Cipta Kerja apakah sudah mendaftar atau sedang proses,” kata Wawan.
Dikatakan rumit tambahnya, kelihatan ada unsur kesengajaan oleh pihak Perusahaan untuk mengurus izin atau ada unsur sengaja pada ruanglingkup Masyarakat sendiri agar tidak mengetahui untuk memuluskan aksinya untuk menguasai HPT di ruanglingkup Kecamatan Hulu Kuantan.
Sementara sewaktu kita turun kemarauke itu sendiri, hingga melalui pesan WhatsApp belum mendapat balasan pesan tersebut, yang mana ingin menanyakan terkait izin dan pengajuanya sudah apa belum.
“Diminta Kepada PT.Marauke agar mensegerakan aturan UU Ciptaker, bisa menjadi PAD Kabupaten Kuansing dan tidak terkesan ada pembodohan Publik,” pungkasnya. ( Tim )