BATAM,DetitipikorNews.com – Menindaklanjut berita sebelumnya Bahwa maraknya Pembangunan Gedung bertingkat di kota Batam menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat yang mana bangunan tersebut sepertinya sudah membungkam para oknum-oknum pejabat di lingkungan pemko Batam.
Dengan program pemerintah Kota Batam untuk mengembang
kan perluasan jalan Raya baik mengunakan anggaran APBD dan APBN sungguh mendapatkan appresiasi sebagian kalangan masyarakat.namun yang menjadi persoalan dengan gencar-gencarnya merobohkan bagunan Kios PK5 di berbagai daerah tempat sudah di hancurkan oleh tim terpadu satuan pamong praja (satpol PP) red.
Maka timbulah reaksi dari masyarkata kota Batam kalau mau hancurkan bangunan PK5 yah,mbo jangan setengah-setengah hati ujar tukimen selaku pedagang ayam penyet yang kiosnya sudah di hancurkan oleh satpol PP beberapa bulan yang lalau.
Melansir berita sebelumnya, salah satu wakil rakyat mengatakan,Harmidi Husein anggota Komisi I DPRD kota Batam mempertanyakan sejumlah bangunan hotel yang di bangun diatas lahan Row jalan ,Buffer Zone kok di biarkan.Saya menduga berdirinya bangunan tersebut tidak luput adanya keterlibatan oknum pejabat di kota Batam
Hasil investigasi awak media mediatrias.com di lapangan masih banyak bangunan Kios PK5 yang belum di bongkar, oleh pemko Batam seperti kawasan Nagoya ,Sungai Panas,Jodoh ,Batu Aji serta Tiban,apakah Walikota Batam masih tetap membiarkan ini berdiri kokoh?.
Disamping itu juga pantauan media ini,kalau Hotel Pagoda yang berada di daerah persimpangan lampu merah seraya bawah dan sekolah Kartini sudah di lakukan pemotongan gedung karena membutuhkan pelebaran jalan.
Akan tetapi,Hotel yang di duga milik AT di kawasan blok 6 yang bertetangga dengan Hotel 89 Penuin itu,masih saja melanjutkan bagunannya hingga selesai berdiri kokoh seperti tidak memiliki sebuah kesalahan.disinyalir hotel yang sedang proses pinising tersebut telah menyalahi aturan peta lokasi Tata Kota pemerintah Kota Batam.
Hotel Dilahan Buffer Zone” tersebut,berdasarkan penelusuran awak media ini ke BP Batam bagian lahan di peruntukkan ,berdasarkan pengajuan pemilik lahan adalah untuk rumah Tinggal,bukan untuk membangun Hotel seperti yang di bangun oleh pengusaha tersebut.?
“Namun mengapa dinas yang terkait khususnya BPM,Patut diduga memberikan izin bangunan Hotel tersebut dengan mulus ,” sehingga Gustian Riau dan jajarannya sudah menerima “upeti yang cukup Besar dari pengusaha tersebut”.
Sampai berita ini di publikasikan oleh media ini Gustian Riau tidak dapat di hubungi melalui telepon Genggamnya.dari pihak pengusaha AT mengatakan biarkan saja di naikkan beritanya menyampaikan pada teman aktifis yang mengenal AT..(zul)