mediatrias.som BATAM – Semenjak Rudi Mencalonkan Wali Kota Batam pada waktu itu ia telah berjanji dalam sebuah kampanyenya di depan ribuan pendukung agar dia dapat terpilih menjadi Wali Kota Batam.
Sepertinya dalam hitungan kalender seratus hari kerja Walikota Batam terpilih M.Rudi, telah usai namun puluhan janji manis kampanye beliau belum ada yang sepadan dengan hingar bingar-nya suara dukungan yang terpesona dan berapi-api di suarakan dari mimbar akbar lima tahunan kedepan.
Salah satu janji kampanye andalan beliau adalah ” PENGHAPUSAN UWTO ” yang mana ini adalah pembayaran pajak lahan yang dibayarkan untuk BP Batam dapat juga disebut pajak tandingan pemko Batam.
Hampir dipastikan janji kampanye yang dianggap andalan dan dapat membius hati masyarakat hingga membuat yakin bahwa akan dapat menghapus UWTO tersebut.
Tanda dan gambaran bahkan wacana untuk pembuatan program ini pun belum terdengar yang artinya belum ada atau tidak akan ada atau sedang berjalan, namun masyarakat tetap berharap banyak kepada Walikota Batam dapat merealisasikan janji manisnya, KARENA janji adalah ” utang ” dan patut untuk ditagih.
Di lain sisi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 2 hurup B butir 4 keppres 41 tahun 1973 berbunyi tentang untuk seluruh tanah yang terletak dipulau Batam pemungutan UWTO didelegasikan kepada Otorita Batam yang sekarang berganti nama menjadi BP.Batam sesuai kewenangan hak pengelolaan lahan (HPL) yang diberikan kepada BP.Batam dari pemerintah pusat.
Atas dasar ini pula-lah BP.Batam tetap kokoh untuk mempertahankan UWTO untuk terus dibayar dan diduga kuat ada wacana BP.Batam akan menaikkan harga permeter lahan dikota Batam.
Disatu sisi lagi -lagi masyarakat selalu jadi korban ganasnya politik, masyarakat kota Batam berharap bergulirnya regulasi politik yang saat ini ada tidak jatuh kepada orang yang salah.(tp)