BATAM,mediatrias.com– Berdasarkan konprensi pers dimapolresta barelang (30/01/2017) pada jam 01.30 wib tersangka yang diduga kuat pelaku perjudian jenis sabung ayam dan dadu atas nama L. Pm Situmorang, Suratman Marpaung, Sudirman Purba.
Ketiga tersangka diatas dicecar beberapa pertanyaan oleh media dan terlihat sikap yang tegar dan kuat serta kooperatif dari ketiga tersangka ini.
Terdapat barang bukti yang diperlihatkan oleh pihak jatanras2 ekor ayam dadu, uang tunai 250 ribu rupiah, spanduk jadwal pertandingan, alas dadu, 1 set kartu remi dan domino, 2 unit sepeda motor
Ketiga tersangka dikenakan pasal 303 kuh pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara 10 tahun dengan denda paling banyak 25 juta rupiah.
Pada penggerebekan di ruli kampung air ini perlu mandapatkan apresiasi sebab polisi telah mendukung pemerintah untuk membersihkan perjudian dari kota batam.
Namun dibalik tertangkap nya pelaku perjudian ini, aneh jika dadu di batu aji yang setiap malam berjalan lancar tanpa hambatan.
Lalu bagaimana dengan sijie apakah ini adil terhadap penangkapan ketiga tersangka diatas, seperti nya polisi masih perlu untuk melakukan tindakan agar batam bebas dari tindak pidana judi.
Reporter : (rs)
Editor :zulham