BINTAN,DTIKTIPIKORNEWS.com – Tak main- main aturan yang akan diberlakukan pemkab Bintan, pasalnya Sekda Bintan, Muhammad Raja Akib Rachim menegaskan akan memanggil dan memeriksa pegawai Kecamatan Bintan Utara (Binut) yang terindikasi atau terlibat dalam tindakan praktik pungli, Rabu (26/10/2016).
“Sesuai instruksi Bupati Bintan (Apri Sujadi) kita akan panggil dan periksa pegawai yang lakukan pungli. Bila itu kenyataannya, maka kita akan pecat mereka,” Ujar Sekda Bintan.
Masih kata dia, sesuai Perbup Nomor 29 Tahun 2015 Tentang IUMK bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah perlu melakukan pemberdayaan terhadap pelaku UMK.
Salah satu upayanya melalui penyederhanaan proses penerbitan izin, kemudahan akses dalam pelayanannya, kemudahaan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank serta kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah daerah maupun lembaga lain untuk penguatan ekonomi.
“Dasar Perbup Pasal 16 menjelaskan kalau biaya IUMK ditanggung Pemkab Bintan. Kalau masih ada yang melanggarnya maka akan dikenakan sanksi tegas. Itu tidak main-main loh,” ungkapnya.
Ditegaskannya lagi, agar praktik pungli di seluruh kecamatan se Kabupaten Bintan dapat terungkap. Masyarakat maupun pelaku usaha yang menjadi korban pungli segera melaporkan permasalahan itu kepada Pemkab Bintan, bila perlu langsung menemui Bupati.
Reporter : (jo)
Editor :zulham