MEDIATRIAS.COM – Pemerintah Kabupaten Bintan mendapat kehormatan dari Kejaksaan Tinggi Kepri. Berbagai instansi mulai dari OPD, Camat, Kades/Lurah, Kepala Sekolah hingga PGRI, Tokoh Masyarakat dan Ormas Sosial turut menjadi peserta dalam paparan penerangan hukum yang dipimpin langsung oleh Kajati Kepri Gerry Yasid, SH, MH, di Gedung LAM Bintan, Kamis (19/5/2022).
Kajati Kepri Gerry Yasid sendiri dengan penuh semangat menjelaskan berbagai persoalan sebagai contoh kasus yang selama ini sering bermunculan seperti Koruosi dan persoalan lain di tengah masyarakat yang dapat menjerat kearah pidana.
Hal ini lah yang diinginkannya agar masyarakat jangan lagi takut dengan hukum selagi masyarakat sendiri paham dan taat dengan hukum.
Dirinya menekankan tentang pentingnya pencegahan dari tindak kejahatan yang dapat merugikan negara. Dalam hal ini Kejati Kepri akan fokus pada tindakan kejahatan korupsi kelas kakap modusnya luar biasa dan kerugiannya juga luar biasa.
“Berkaitan dengan tindak pidana korupsi, Kejati akan fokus pada kejahatan yang luar biasa, jadi jangan coba-ciba untuk melakukan korupsi,” ucap Gerry.
Unuk hal itu, dirinya menekankan kepada bawahannya untuk melakukan upaya pencegahan semaksimal mungkin agar tidak ada kejahatan yang merugikan keuangan negara. Kejati juga mengingatkan kepada lapisan masyarakaþ umtuk memanfaatkan program pengaman dan pendampingan dalam rangka pembangunan.
“Silahkan bersurat kepada Kejati Kepri untuk berkonsultasi sehingga tidak salah jalan, kadang kita tahu kesejahteraan yang kita terima hanya cukup 2 minggu, tapi jangan sampai itu menjadi kita melakukan perbuatan tercela,” tegas Kajati Kepri ini.
Penerangan hukum ini menyangkut berbagai aspek baik administrasi Pemerintahan maupun masalah sosial di masyarakat. Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan pun sempat dengan tegas menyampaikan agar seluruh peserta yang hadir mampu menyerap ilmu yang diberikan sehingga paham dengan batasan hukum yang berlaku.
“Alhamdulillah, kehormatan ini kita manfaatkan semaksimal mungkin. Ambil semua ilmu yang dipaparkan dan pahami dengan sebaik-baiknya. Ini kesempatan bagi siapa pun untuk tahu sejauh mana hukum sebenarnya memberi perlindungan selagi kita paham dan taat,” terang Roby dalam sambutannya.
Roby juga mengajak semua yang hadir untuk tidak sungkan jika ingin bertanya atau berkonsultasi. Disampaikannya juga bahwa Pemerintah Kabupaten Bintan tengah mengupayakan perluasan bantuan hukum bagi masyarakat yang saat ini masih mencakup Desa, akan diperluas hingga Kelurahan.
“Di Bintan ada jaminan pendampingan hukum, gratis bagi semua masyarakat yang memang membutuhkan pendampingan hukum. Kita coba terus perluas hingga Kelurahan, tujuannya agar semua mendapat hak yang sama di mata hukum,” tambahnya. (Jo)