mediatrias.com,BATAM-Menindaklanjutiberita sebelumnya tentang kasus ,dugaan korupsi penggunaan dana Bansos di dinas UKM Batam sebesar Rp.66 miliar.Saat ini menjadi bahan perbincangan masyarakat Batam di mana pada masa kepemimpinan walikota Batam Ahmad Dahlan tidak lama lagi akan segera berakhir.
Terendusnya kembali kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) Pemko Batam, sepertinya sejak Kejaksaan Tinggi Kepri melakukan pemeriksaan kepada beberapa kepala SKPD ,diantaranya : kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Muslim Bidin, Kepala Dinas UKM Febrialin dan Kabag Keuangan Sekretariat Daerah Kota Batam Abdul Malik.
Sementara di beberapa media surat kabar cetak maupun online dengan gencar-gencarnya memberitakan ‘Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan akan segera menetapkan tersangka korupsi penggunaan Rp 66 miliar dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemko Batam tahun 2011-2012.
Terkait pemeriksaan dugaan korupsi dana bantuan sosial di lingkup Dinas pendidikan kota Batam ,media ini saat melakukan konfirmasi ke sekolah-sekolah khususnya yayasan pendidikan swasta ,salah satu kepala sekolah (20/1/2016) mengatakan dan meminta namanya di rahasiakan “bukan hanya kadis Dinas pendidikan saja yang di periksa oleh Kejaksaan Tinggi Kepri,tetapi ada delapan kepala sekolah dari yayasan pendidikan swasta yang di minta keterangan terkait penyaluran dana bansos tahun 2011,dan saya salah satunya,cetusnya.
Ibu Sukarni Kepala sekolah SD 003 Batam kota (20/1/2016) saat media ini melakukan konfirmsi melalui ponsel selulernya terkait adanya menerima dana bantuan sosial ke sekolah tersebut menerangkan “SD Negeri 003 Batam kota selama ini tidak pernah menerima dana bantuan sosial.itu bisa saya pastikan,karena saya sudah lama menjabat sebagai kepala sekolah di SD Negeri 003 Batam kota.Kalaupun ada beberapa orang kepala sekolah yang di periksa oleh kejati Kepri,mungkin kepala sekolah yang lain itu,langsung memutus pembicaraan dari ponsel selulernya.
Sementara Azman menjabat di kantor kecamatan Belakang Padang, sebelumnya kabid kepengawasan program bantuan rehabilitasi rumah (bedah rumah ) di kantor Dinas sosial dan pemakaman kota Batam saat di konfirmasi media ini terkait adanya pemeriksaan terhadap dirinya di kejati Kepri prihal RLTH,menjawab “saya tidak tahu “ langsung memutus pembicaraan dengan awak media ini.
Dari hasil penyelidikan timnya, Rahmat menyebut Rp 66 miliar dana bansos dari APBD 2011-2012, Pemko Batam menyebar di sejumlah SKPD, seperti di Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi UKM, Kebangpollinmas, serta Bagian Kesejahteraan (Kabag Kesra) Setdako Batam.
dimana Pejabat Pemko Batam sudah 3 Kali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp66 Miliar”
“Saat ini kami sedang mengurai dan menelisik satu per satu SKPD yang paling banyak menggunakan dana tersebut, demikian juga sistim pengajuan, pengucuran, penggunaan serta pertanggungjawaban sebagaimana aturan yang berlaku,” kata Rahmat.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, dalam penggunaan dana Bansos Pemko Batam, di Beberapa SKPD (Dinas dan Badan) telah ditemukan unsur melawan hukumnya yang mengakibatkan adanya kerugian negara atas modus dugaan penyaluran dan penggunaan dana tersebut secara fiktif.
Yang jelas, korupsi dana Bansos ini akan kami lanjutkan, dan saat ini peggunaan dana di masing-masing dinas sedang kami telusuri, serta lakukan permintaan audit nilai kerugian yang ditimbulkan dari BPKP,” ujar Rahmat.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri memanggil sejumlah pejabat Pemko Batam untuk menjalani pemeriksaan di Kejati Kepri terkait dugaan korupsi dana bansos, antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Muslim Bidin, Kadis UKM Febrialin, dan Kabag Keuangan Sekretariat Daerah Abdul Malik
Penyelidikan dugaan korupsi dana Bansos tahun 2011, tambah Rahmat, dilakukan atas laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Dan sebelumnya, dalam dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Batam ini, kejaksaan juga telah melakukan pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket).
Saat ini, kami sedang tindak lanjuti dengan penyelidikan dan meminta keterangan serta data-data kepada sejumlah pejabat yang diperiksa. Pemanggilan serta permintaan keterangan pada pejabat Pemko Batam merupakan yang ketiga kali,” ujarnya.
Mengenai total anggaran dana Bansos Batam yang diselidiki pihaknya, Rahmat menyatakan, jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah, yang digunakan untuk pendidikan, bantuan UKM, serta dana bantuan sosial lainnya.
Secara keseluruhan alokasi dana yang digunakan masih kita selidiki. Yang jelas masih dalam tahap penyelidikan kita dan akan di teliti semua untuk apa saja digunakan, bagaimana cara penggunaan dan pelaporannya,” papar Rahmat.
Lalu mampukah Kejaksaan Tinggi Kepri mengungkap dan menangkap para pelaku dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial di Pemko Batam hingga menjebloskan pelaku hingga ke dalam penjara ?.
Ketika Jefri alin di kompirmasi lewat telepon genggamnya sebagai kepala dinas UKM Kota Batam,tentang kasus indikasi korupsi bansos 66 miliar yang telah disalurkan kepada masyarkat batam ia malah menjawab saya sedang bersama tamu kementrian UKM pungkasnya.”Saat ditanyakan bapak sudah berapa kali di periksa kajati kepri febri alin malah tak menjawab apapun kepada media ini”.
Menurut Darto Lubis selaku ketua Dewan penasehat LPP TIPIKOR Pusat Jakarta menjelaskan pada media wartaindonesianews.com (20/01/2016 ) red, agar kasus ini serius di tanganni oleh kajati kepri jangan bermaian-main dengan persoalan hukum bila perlu masukan mereka kepenjara bila mana sudah terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi yang sudah merugikan negara miliaran rupiah tandasnya.
“Bila sudah di periksa berkali-kali maka kajadi kepri jangan memberikan ruang gerak kepada oknum pejabat pemko batam tersebut,karena mereka sudah menyalahgunakan jabatannya untuk berjamaah merugikan negara jelasnya”.
Masih kata darto,indikasi korupsi meliaran rupiah yang di lakukan beberapa SKPD di jajaran pemko Batam kajagung RI tidak boleh terkesan mengabaikan kasus ini.sehingga menjadi akar rumput bagi oknum pejabat pemko Batam untuk melakukan korupsi berjamaah yang di lindungi “walikota Batam” selama ini fungkasnya.
Disamping itu Herry marhat menjelaskan lewat akun FB nya ada sistim,Empat modus Penyelewengan dana Bansos Batam penjelasan Rahmat penyidik Kejati tanjung pinang.
“kasus Bansos tahun 2011 ini sepertinya kejati membuka hidangan yang sudah basi. Kerna semua masyarakat telah mengetahui apa yang disampaikan Rahmat sama persis apa yang disampaikan mantan kejaksaan batam TATANG orang yang pertama kali membongkar kasus ini.
Bahwa sistem proses dan oknum yg diperiksa juga sama kalau kita lihat dari 8 orang saksi yg diperiksa. Kemudian jumlah Rp 65 miliar dana bansos namun pihak penyidik tak bisa menemukan berapa kerugian negara. Hehehe sepertinya kok sama ya apa hanya untuk serimunial atau pengantar leleh (sibuyung) jelasnya.(rembo)