BATAM,mediatrias.com – Dalam Konfrensi Pers terkait Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh oknum BUMN (PT. ASDP Indonesia Indonesia Ferry (Persero) Cabang Batam), yang disampaikan oleh Kapolda Kepri, didampingi oleh Kapolresta Barelang, Kejaksaan dan Instansi terkait, di Gedung Polresta Barelang – Batam. Kamis (20/04/2017)
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, mengatakan Kepada para awak media “Modus yang dilakukan tersangka melakukan pungli (pungutan liar) dengan cara menilai dan menaikkan tarif tiket golongan kendaraan dan menaikkan kendaraan tanpa menggunakan tiket, yang hendak menyeberang dari pelabuhan Punggur – Batam ke Tanjung Balai Karimun”.
Dimana selama ini, Tersangka yang berhasil diamankan saat ini ada dua orang, pertama nama inisial FRM seorang pegawai bagian lapangan, yang kedua nama inisal DA seorang pegawai bagian Supervisor.
“Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dimana melalui wawancara singkat terhadap kedua tersangka, ada aliran dana dari hasil pungli tiap bulan yang diserahkan ke pimpinan mereka “. Menambahkan
Dari hasil pengungkapan tindak pidana korupsi, barang bukti yang berhasil diamankan, anatara lain; Brangkas yang berisi uang pungli sejumlah Rp. 37.000.00, uang hasil pendapatan di lapangan sejumlah Rp. 1.940.000 dan Daftar Manifest Kendaraan.
Atas perbuatan kedua tersangka pasal yang dilanggar Tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat 1, pasal 3, 5, 11 UU No. 31, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 7 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan Maksimal Rp 1 Milyar.
Reporter : mul
Editor :zulham