MEDIATRIAS.COM– Kapolres Natuna Akbp Ike Krisnadian,S.IK.M.Si tangkap tangan Y (38) pada pukul 14.30 Wib , pelaku pembakar lahan RT002/RW002 Kelurahan Batu Hitam Kecamatan Bunguran Timur pada Hari Minggu (28/02/20) siang.
Hal ini disampaikan Kapolres Natuna Ike Krisnadian, S.I.K .M.Si saat melakukan Kompresnsi Pers bersama Awak Media di Mapolres Natuna jalan Adam Malik Kecanatan Bunguran Timur , Senen (01/03/20) siang .
Adapun krinologisnya ,saat itu Kapolres Natuna Akbp Ike Krisnadian.S.I.K,M.Si saat itu sehabis pulang kerja dari kantornya Polres Natuna melalui jalan Sihotang melihat adanya kepulan asap tinggi di belakang warung Lapo dengan melihat adanya kepulan asap dan api yang sangat besar langsung berhenti dan langsung menuju titik Hospot dimana asap dan Api datangnya.
Sesamapainya di lokasi lahan , Kapolres melihat adanya seorang pria Y (38) yang lagi tengah asik membakar lahan .
Melihat kejadian pembakaran lahan itu , Ia langsung printahkan Satreskrim Polres Natuna segera ke Tempat Kejadian Perkara dan meringkus pelaku pembakaran Lahan itu tuturnya Ike Krisnadian .
Selanjutnya lahan yang sudah terbakar itu Kapolres Natuna juga menelpon pihan Dinas Kebakar untuk meminta bantuanya didalam memadamkan api dilahan tersebut ungkapnya.
Saat itu juga pelaku pembakaran lahan itu di amankan untuk di minta keteranganya di Mapolres Natuna.
Setelah di minta keterangan oleh pihak Satreskrim Polres Natuna , pelaku pembakaran imisial Y (38) merupakan warga Padang Kurak tinggal di jalan Gusti Muhamad Taib mengaku melakukan pembakaran lahan milik warisan orang tuanya dengan luas 15 meter persegi dengan alasan faktor Ekonomi . Bapak dari 2 Anak ini keseharianya bekerja sebagai buruh harian lepas (BHL) .
Adapun barang bukti yang dapat kita kumpulkan di TKP kemaren itu berupa 1 buah Mancis korek api warna hijau , 1 buah parang besi , 1 buah cangkul dan 4 batang tunggul bekas pembakran di lahan itu imbunya Kapolres.
Akibat kelakuanya dengan melakukan pembakaran lahan dengan disengaja itu , pelaku di kenakan
pada pasal 108 UU No 32 thn 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jo pasal 187 KUHP dengan acaman kurungan selama 3 tahun dan Maksimal 10 tahun Penjara . Dan didenda 3 Milyar sampai 10 Milyar ungkap Ike Krisnadian kepada Awak Media.
Dalam Komprensi Pers turut hadir Kapolres Natuna Akbp Ike Krisnadian.S.I.K .M.S.i Kasat Reskrim Iptu Ikhtiar Nazara.S.H.M.H yang di wakili Kanit Tipikor Satreskrim Ipda Andi Papahan , Kasat Intelkam Iptu Khairul dan anggota Satrekrim Polres Natuna.
Selanjunya Kapolres Natuna juga menambahakan , bahwa saat ini Tim Karhutla Polres Natuna selalu memantau daerah Hospot Api yang ada di Seluruh Wilayah Hukum Polres Natuna . Ia mengakui saat ini ada wilayah Hospot Api yang sangat rawan di karenakan lahan gambut itu ada di daerah Kecamatan Bunguran Batubi seperti daerah Simente Desa Sedarat Baru Kecamatan Bunguran Batubi , Daerah Klarek Kecamatan Bunguran Utara dan Kecamatan Bunguran Barat di daerah Desa Binjai ungkapnya Ike Krisnadian .
“Kapolres Natuna juga menegaskan saat ini Kita lagi Atensi terhadap Karhutla ,” ujarnya.
Jadi Kita berpesan sama masyarakat jangan melakukan pembakaran hutan dan laham , karna ada pasal Pidananya itu yang harus kita sampaikan sama masyarakat melalui pemberitaan Media Masa dan jajaran personel Kita yang ada di daerah wilayah hukum Polres Natuna pungkasnya Ike Krisnadian.(HD)