MEDIATRIAS.COM – Dugaan praktik judi berjenis Gelanggang Permainan yang akrap di sapa Gelper kembali marak di Kota Tanjungpinang. Padahal, Kota Tanjungpinang merupakan kota yang sarat akan sejarah, budaya, dan adat istiadat Melayu, 15/07/2023.
Gelper yang berlokasi di Suka Berenang belakang pom bensin dan siji di batu 9 Kota Tanjungpinang diduga merupakan unsur praktik perjudian yang dilakukan pengusaha berinisial Herman atau Aulia.
Kemudian, pada mencuatnya kasus 303 di Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia bapak Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan baik dari tingkat Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas habis aktivitas perjudian.
Tapi, dari aktivitas yang di perankan para pengusaha di Kota Tanjungpinang tepatnya di Suka Berenang belakang Pom Bensin dan Siji di Batu 9 Kota Tanjungpinang, Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari tingkat Polresta Tanjungpinang dan Polda Kepri diduga mengabaikan.
Sementara itu, dari hasil konfirmasi Tim media kepada Kepala Kepolisian Polresra Tanjungpinang yang menyatakan dalam tulisan pesan singkat akan melakukan cek. Namun, ketika di konfirmasi kembali jam berapa pengecekan lokasi dan hasil pengecekan kelokasi kapolres Tanjungpinang hanya menjawab “Stiker Monitor”.
Akan tetapi, Tim media berupayah mendapatkan jawaban kepada Kapolresta Barelang terkait hasil pengecekan yang dilakukan pihak Polres. Dari hasil konfirmasi tersebut, Akhirnya mendapatkan jawaban dari Kapolres Tanjungpinang dengan mengatakan “Ini lagi koordinasi bersama Dinas PTSP Prov. Mau gerak bersama2, Sabar ya”.
Untuk itu, Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Kepulauan Riau tepatnya Kota Tanjungpinang menindak tegas dugaan arena Gelanggang Permainan (Gelper) di Suka Berenang dan Siji di Batu 9. Sehingga, kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di Tanjungpinang sesuai dengan Surat Telegram Kapolri terkait berantas judi.
Penulis : Red
Berita Part : 3