BINTAN,mediatrias.com – Tampaknya kasus pencabulan masih menjadi primadona dilalangan remaja, padalah undang-undang yang mengatur masalah pencabulaan sudah jelas ada sanksinya, Senin (5/6/2017).
Salah satu pelaku pencabulan Riswan (20) Waga Gesek, Kelurahan Toapaya, Kecamatan Toapaya telah diamankan oleh pihak Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang akibat mencabuli seorang anak remaja, Sa (14) warga Lokalisasi ternama yakni batu 24.
Pelaku diamankan anggota Mapolsek Gunung Kijang dari kediaman saudaranya di Gesek pada tanggal 21 Mei lalu. pelaku mengaku telah melakukan hubungan badan dengan pacranya sebanyak tiga kali di bulan Desember lalu.
“Saya kaget juga ketika didatangi polisi, saya sudah 5 bulan tak komunikasi dengan pacar saya dan begitu saya tau kalau dia sudah diprekosa oleh 3 orang pria,” ungkap Riswan, kepada Wartaindonesianews.
Kapolsek Gunung Kijang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hendrial kepada wartaindonesianews mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari kasus pemerkosaan yang dialami oleh korban yang dilakukan oleh tiga pria. Yakni warga Tanjungpinang yang saat ini telah diungkap oleh Polres Tanjungpinang.
Dari pengungkapan itu, kata dia diketahui bahwa korban juga sudah pernah dicabuli terlebih dahulu oleh pacarnya sendiri pada bulan Desember 2016 lalu yakni tersangka, Riswan.
“Pelaku dan korban sebelumnya menjalin tali kasih, dari pengakuan korban mereka melakukan atas dasar suka sama-suka, tapi tetap kita proses, pasalnya korban masih dibawah umur,” ungkap AKP. Hendrial, kapolsek Gunung Kijang.
Atas perbuatannya, kini pelaku dikenakan pasal Undang Undang Perlindungan Anak pasal 82 jo/pasal 81 UU nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Reporter : (jo)
Editor :zulham