mediatrias.com ,BATAM–Ketika Awak media ini mencoba menemui humas rumah sakit (RSUD) Embung Fatimah kota Batam terkait informasi temuan kejaksaan negeri (kejari) sebesar Rp.19,6 Millyar adanya indikasi dugaan korupsi.Bahkan dari informasi yang digali awak media ini telah ditemukan kasus terbaru dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) dengan 300 barang bukti serta akan adanya penetapan 2 orang tersangka.Sebelumnya Dr. Fadilah Ratna Dewi Malaranggeng sudah ditahan atas pemeriksaan dari Mabes Polri kemudian diserahkan pada pihak kejaksaan beberapa bulan lalu.
Namun Ibu Nuraini ketika ditemui media ini ,di rumah sakit Embung Fatimah menerangkan dengan lugas dan tegas “menjawab ,bahwa terkait temuan kejaksaan Rp19,6 Millyar dan diduga 2 tersangka serta 300 barang bukti bukan menjadi tugas/wewenang humas RSUD Embung Fatimah untuk menjawab,jelasnya.
Nuraini juga menambahkan kepada awak media ini “ada baiknya bapak langsung datang ke kantor kejaksaan agar jangan ada salah penafsiran,karena permasalah tersebut sudah bermuara dikantor penegak hukum,ungkapnya kembali.
Menindaklanjuti konfirmasi temuan tersebut awak media ini juga menyambangi kantor kejaksaan negeri yang berkantor di Batam Centre,namun lagi-lagi pihak kejaksaan juga mengatakan masih ada “rapat”
Sampai berita ini dimuat tidak seorang-pun pihak kejaksaan negeri Batam bersedia dikonfirmasi untuk dimintai keterangannya demi mencaritahu akan kebenarannya kasus tersebut.(rs/zul)