BATAM,mediatrias.com – Kasus wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap Amat Tantoso kini masuk ketahap pelimpahan ke kejaksaan atau berkas dinyatakan lengkap( p 21)
Terlihat dalam proses pelimpahan penahanan dari kepolisian (polda kepri) terhadap kejaksaan negeri Batam pengacara dari kantor hukum Roy Wright yang diwakili oleh Hasoloan Siburian SH.
Sempat ada interogasi singkat diruang tunggu antara jaksa perwakilan Kajati (Martua Sh) dengan para terdakwa yang menyita perhatian beberapa awak media.
Terlihat juga ada perbincangan yang sengit dan Martua menanyakan kepada terdakwa “menurut kalian salah gak kalian” tanya martua “tidak” jawab pino(terdakawa)
Apa alasan mu tanya martua kembali, pino menjawab dengan nada yang sangat santun dan teratur bahwa kami tidak ada memeras karena mereka yang meminta untuk berdamai agar berita kami dihentikan lalu kami setuju dan menurut saya itu adalah penyuapan ,ungkap pino
Dan terjadi transaksi dengan membuat persetujuan bahwa pihak amat tantoso bersedia untuk membantu terdakwa.
Namun naas menjemput para terdakwa ketika uang yang berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak (Sugiarto Dkk dengan Amat Tantoso yang diwakili oleh Erwin Dan Nong) diserahkan dan sudah berada ditangan terdakwa beberapa menit berselang team Saber Pungli Polda Kepri langsung melakukan penangkapan.ungkap Sugiarto menambahkan
Pihak penasehat hukum juga menambahkan bahwa pasal tersebut tidak sesuai memang sebab pada pasal pemerasan unsur nya adalah pemerasan, ungkap Hasoloan Siburian, SH.
Reporter : (rs)
Editor :zulham