SIANTAR,mediatrias.com – Kasus dugaan korupsi terhadap Kepala Dinas Pendidikan dari Kota Pematangsiantar masih menjadi tanda Tanya, padahal laporan pengunduran telah di kirim kepada Polresta Pematangsiantar dengan tembusan Mapolda, Mabes Polri tentang dugaan penyelewengan Anggaran Belanja untuk pengadaan Alat Tulis Kantor dan atau belanja bahan habis tahun 2016 berjumlah Rp 1.924.016.000,-
Sesuai dengan laporan LSM pada beberapa waktu lalu terlampir anggaran itu di belanjakan untuk belanja barang dan jasa atau alat tulis Rp 1..924.016.000,- tidak sesuai dengan penggunaannya. Untuk alat tulis Dinas Pendidikan TK. SKB ā dan UPTD.
Menurut laporan pengaduan LSM BIDASEWI, hanya dibelanjakan Rp 465.000.000,- dan , ATK Dinas Pendidikan Rp 150.000.000,-. TK Negeri, Pembina I Rp 15.000.000,-
TK Negeri, Pembina II Rp 15.000.000,- TK Pembina III Rp 15.000.000,- SKB sebesar Rp 30.000.000,-. 8 Kec UPTD Rp 30.000.000, Rp 240.000.000,-.
Berdasarkan perkiraan yang di belanjakan dan Anggaran Rp 1.924.016.000 tidak benar, seluruhnya di belanjakan terdapat Rp 1.678.150.000,- lagi. Menanggapi kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Ketua LSM Halilintar Provinsi Sumatera Utara SH. Purba Tbk, SH menjawab pertanyaan wartawan ini 01/03/2017 lalu mengatakan, jika benar kasus tersebut dan laporan Bidaseni kepada Polresta Siantar, pihak kepolisian segera menindaklanjutinya.
Ketika di konfirmasikan wartawan media ini kepada Kadis Pendidikan Kota Pematangsiantar Resman Panjaitan tidak berada di tempat menurut stafnya (namanya tidak mau di tulis) sibuk terus walaupun masuk sebentar sekitar jam 11 nanti ujarnya .
Reporter : (Team/SH).
Editor :zulham