BATAM,mediatrias.com,–Kasus Persidangan yang menghadirkan saksi ade charge atau saksi yang meringankan dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa mariati cs, Senin 09/012017.
Dari empat saksi yang dihadirkan yang diperiksa berbeda yakni Abdul Halim Lubis dan Nurdin Husein adalah merupakan pengurus MKGR dan Jatohonan ,Tumpal adalah unsur masyarakat yang ada juga merupakan warga MKGR.
Saksi yang merupakan pengurus MKGR menerangkan secara tegas tentang sejarah serta titik permasalahan yang terjadi dengan sangat lengkap dan terperinci.
Dimulai dari banyaknya rumah liar serta kios yang tidak beraturan pada saat itu yang mana ini sangat merusak pemandangan kota maka dibentuk lah MKGR yang merupakan organisasi resmi yang dibentuk oleh pemerintah pada tahun 1994.
Dari itu MKGR diberi mandat oleh pemerintah untuk membuat sebuah perumahan sederhana yang layak , dan OB(otorita batam) kala itu memberikan lahan ±30 Ha untuk dikelola dan yang sudah dibangun ±10 Ha dan sisanya dibuat cadangan yang kini menjadi permasalahan.
Berdasarkan keterangan saksi bahwa ketika masyarakat akan meminta lahan diareal yang ditunjuk oleh OB tersebut , harus ada ijin dari MKGR lalu diajukan ke OB.ujar Abdul Halim
Namun yang terjadi tidak, bahwa pelapor langsung meminta ke OB tanpa persetujuan MKGR , maka ketika lahan itu akhirnya sekarang dimiliki oleh pelapor alias Lun ,berdasarkan kesaksian dipersidangan ini lahan yang dimiliki oleh pelapor itu masih diragukan legalitasnya.ungkap Nurdin.
Nurdin juga menambahkan ,terlebih peruntukan lahan tersebut untuk masyarakat bukan untuk jasa seperti yang dilakukan pelapor bahwa menggunakan nama PT TOS(TUNAS OASE SEJATERA)
Saksi tumpal “seharusnya saya yang ditahan bukan saudari mariati” karena saya yang meminta dan mereka hanya sebagai pengurusnya
Sementara hakim tidak menanyakan apapun kepada saksi pengurus MKGR tersebut,dan hakim yang diketuai oleh Sahrial dan didampingi oleh Taufik dan Jasael menutup sidang dan penuntut umum Yogi mengatakan akan membacakan tuntutan nya minggu depan.
Reporter : (rs)
Editor :zulham