BATAM,mediatrias.com – Ketika Para mafia hutan sudah semakin merajalela tanpa memikirkan kerusakan lingkungan hutan yang seharusnya Hutan itu,menjadi paru paru dunia sekarang telah beralih fungsi.
Akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab yang seenaknya saja menebang.pohon sembarangan.dapat dipastikan memicu pemanasan global .Dengan semakin banyaknya gudang kayu di dapur 12 kecamatan Sagulung Kota Batam diduga tidak dilengkapi izin dari instansi terkait.
“Menurut salah saatu Anggota Komisi III terkait masalah kayu, Saya akan surati ,Nanti akan kita panggil kesini ,Minggu ini kita panggil. Untuk pidananya ada.Saya RDP dulu ” Ungkap nyangyang sambil berlalu ketika di konfirmasi di ruanganya Senin ( 12/ 6/2017)
Sementara telah jelas di UU no 41 tahun 1999 .Menerima ,membeli , atau menjual ,menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil hutan ilegal dan untuk pidana diancam dengan. p
Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Reporter : fran/junior
Editor :zulham