BINTAN ,mediatrias.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bintan ultimatum kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan wajib masuk kerja besok, Senin 11/7/2016 diawali apel perdana dihalaman kantor pemkab Bintan, Minggu (10/7).
Jika ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos maka akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja setiap harinya.
Sedangkan untuk tenaga honor kantor maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) hanya akan diberikan sanksi tertulis.
“Besok (senin red) kita akan melaksanakan absensi pegawai. Jika nantinya ada pegawai yang bolos maka akan kita kenakan sanksi tegas,” ujar Kepala BKD Bintan, Irma Annisa usai dikonfirmasi, kemarin.
Sanksi tegas yang diterapkan khusus PNS ini bedasarkan dikeluarkannya himbauan tegas dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI Nomor : B/2337/M.PANRB/06/2016 tanggal 27 Juni 2016 tentang himbauan tidak memberikan cuti tahunan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1437H.
Kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya himbauan Bupati Bintan Nomor : 800/BKD/715. Dalam himbauan Bupati Bintan ditegaskan bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dari 1-11 Juli 2016 akan diberikan tindakan pemotongan tunjangan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebesar 10 persen setiap harinya.
” kadi agar terhindar dari sanksi tersebut, dihimbau kepada seluruh pegawai yang mengabdi di lingkungan Pemkab Bintan untuk masuk kerja sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Apalagi saat cuti bersama tak ada satupun pegawai yang mengajukan permohonan cuti ke BKD, sehingga dapat dipastikan 100 persen pegawai hadir untuk mengikuti beberapa agenda rutin tahunan pasca lebaran,” pungkasnya. (jo)